Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Targetkan Kasus Cetak Sawah Awal 2017

  • Oleh M Iwanuddin
  • 19 November 2016 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Barat (Kobar) menargetkan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) cetak sawah sebelum awal 2017.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Premos menegaskan tidak ada unsur pembiaran atau mengulur waktu dalam penyelesaian kasus cetak sawah.

Menurut Premos, pihak kepolisian tidak ingin mengambil tindakan gegabah dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini untuk menentukan siapa saja yang terlibat di kasus cetak sawah. Meski ia tidak ingin menyampaikan langsung terkait apa saja yang sudah mereka kantongi dalam kasus tersebut.Namun ia memastikan tahapan kasus tersebut sudah mendekati kata cukup untuk ekspos.

"Jangan khawatir, pasti segera kami ekspos.Tapi tidak sekarang. Dalam waktu dekatlah.Yang ingin kami tekankan, kami tidak mengulur-ulur waktu.Semua ada prosedur, ada tahapannya,"ungkap Premos kepada Borneonews, Jumat (18/11/2016).

Lebih lanjut ia menerangkan terkait prosedur dalam menentukan sebuah kasus harus memenuhi beberapa unsur. Seperti nilai kerugian negara dengan biaya operasional untuk mengungkap kasus jangan sampai lebih kecil. Selain itu ada juga hal hal yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik agar kasus tersebut bisa sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Sejauh ini, pihak kepolisian terus menggali dan mendalami kasus cetak sawah. 

"Hasilnya nanti akan kami sampaikan langsung ke teman,teman media biar bisa di ketahui masyarakat.Tidak lama lagi pasti kami ekspos," ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Kobar menangani kasus dugaan Tipikor dalam  proyek cetak sawah 2013.

Proyek cetak sawah itu berlangsung pada tahun anggaran 2013 di tiga desa yakni, Desa Purbasari dan Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Serta desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan.Masing-masing desa mendapat jatah seluas 25 hektare.

Proyek dengan anggaran mencapai Rp1,3 miliar itu terendus potensi kerugian negara oleh pihak kepolisian pada 2014 sekitar Rp400 juta.

Hal ini terungkap setelah pihak Polres Kobar menggandeng Undip Semarang untuk melakukan kajian teknis dalam memperhitungkan besaran kerugian negara. Kajian tersebut sudah lama diserahkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit BPKP merupakan kunci untuk menjerat aktor di balik kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah.Beredar informasi bahwa hasil audit BPKP sudah dikeluarkan. (M IWANUDDIN/m)

Berita Terbaru