Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelantikan Pejabat Pemprov Kalimantan Tengah Direstui Mendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 November 2016 - 03:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan jabatan struktural eselon II dan III yang dikeluarkan 19 Agustus 2016 ,namun disusul kemudian dengan menerbitkan SK yang baru. Sugianto pun memastikan SK yang baru, jelas konstitusional karena direstui Mendagri dengan bukti persetujuan tertulis. 

Dengan telah dicabutnya SK pengangkatan jabatan tersebut, ia meminta tidak ada lagi kegaduhan politik oleh pihak manapun. Sugianto ingin mengakhiri polemik antara pihaknya dengan DPRD Kalteng, meski ada beberapa catatan yang menurutnya tidak perlu diperpanjang. Sebaliknya yang lebih penting, menurut dia, semua telah dilakukan on the track dan sesuai aturan sehingga ke depan semua pihak harus sama-sama taat aturan.

'Kami menerima surat dari Kemendagri ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda), supaya mencabut SK tersebut. Tentu selaku gubenur saya tidak ingin melanggar  UU yang berlaku mengenai bagaimana mekanisme pelantikan. Pada hari ini sudah membuat surat untuk mencabut SK Pelantikan Agustus lalu,' katanya.

'SK pelantikan yang baru, itu sudah mendapat persetujuan dan izn Mendagri. Nah saya ingin dengan ini tidak ada lagi keskisruhan dengan adanya kita mengembalikan itu. Kita sudah bahas begitu panjang dengan pihak Mendagri,' tandas Gubernur Sugianto, di Aula Serbaguna Istana Isen Mulang sebelum melantik ratusan pejabat, Jumat (18/11/2016).

Gubernur muda ini dengan 'legowo' mencabut SK pelantikan nomor 188.44/390/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dan III yang ditandatanganinya karena terdapat kekeliruan sehingga perlu dicabut. Ia pun menerbitkan SK Gubernur Nomor188.44/532/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di Lingkup Pemprov Kalteng.

Ia pun bercerita kenapa prosesnya begitu panjang. Membatalkan SK pelantikan tidak semudah membalik tangan karena ada yang dipertaruhkan yaitu bagaimana pemerintahan tetap berjalan. Ia berulang kali harus bolak balik ke Gedung Kemendagri Jakarta, termasuk beberapa kali pertemuan yang diwakilkan kepada utusan gubernur.

Pada awalnya, ada keinginan dari beberapa dirjen di Kemendagri saat rapat bersama bahwa harus dikembalikan semua jabatan ke tempat semula sebelum dilantik. Namun kemudian tidak lagi karena memerhatikan jalannya pemerintahan. Dan salah satu hal lain disebutkan Sugianto, kemungkinan Kemendagri selaku pemerintah pusat juga ingin menjaga wibawa pemerintah karena gubernur sejatinya adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah.

'Karena pemerintahan tidak boleh ada kevakuman dalam pelayanan publik, tidak boleh ada kekosongan sehingga setelah mencabut itu harus segera melantik lagi. Karena itu kami komunikasi terus dengan Mendagri. Kita sudah dapat izin, melantik eselon II ada 15 jabatan dengan tiga pelaksana tugas (Plt), 45 jabatan eselon III, dan 99 jabatan eselon IV,' jelasnya.

'Sesuai aturan pula, jika pelantikan sebelum enam bulan, untuk pelantikan eselon II harus seijin tertulis dari Mendagri dengan tandatangan Mendagri langsung, sedangkan untuk pelantikan eselon III dan IV cukup ditandatangani Dirjen Otda. Kita dapat ijin tertulis keduanya,' ujarnya sambil memperlihatkan persetujuan yang dimaksud. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru