Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sugianto: Saya Tidak Mau Kisruh Eksekutif-Legislatif Berakibat ke Rakyat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 November 2016 - 07:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pencabutan surat keputusan (SK) pelantikan yang lama diharapkan menjadi titik akhir babak perseteruan antara eksekutif atau Pemprov Kalimantan tengah (Kalteng) dengan legislatif di DPRD Kalteng. Harapan itu terungkap dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat akan melantik 159 pejabat struktural di rumah jabatan Istana Isen Mulang, Jumat (18/11/2016).

Ia tidak ingin kekisruhan  politik terus saja terjadi karena akan berakibat kepada pelaksanaan pembangunan di masyarakat Kalteng. Gubernur Kalteng ini tidak rela kegaduhan yang ditimbulkan elit politik namun yang menuai dampak atau akibat justru ke rakyat luas.

'Ya mudah-mudahan dengan pencabutan SK dan SK pengangkatan kembali yang sudah disetujui Mendagri ini, tidak ada kekisruhan lagi secara politik. Saya selaku gubernur dan pejabat pemprov, kami adalah pelayan dan pengayom masyarakat,' kata Sugianto.

Ia tidak ingin akibat kisruh antara eksekutif dan legislatif berakibat pembangunan di Kalteng dan pemerintahan tidak bisa bergerak seperti biasanya. "Mudah-mudahan dengan persetujuan Mendagri sesuai UU 10/2016 ini pelayanan publik jadi lebih baik lagi,' tandasnya.

Dalam pelantikan tersebut, ternyata dua tokoh penting tidak hadir menyaksikan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Siun Jarias selaku ketua Baperjakat, dan Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang yang selalu menganggap pelantikan yang lalu ilegal.

Terkait telah selesainya masalah pelantikan jabatan yang meruncingkan hubungan legislatif dan ekskutif karena DPRD bersikukuh menyebut produk pejabat yang dilantik Agustus 2016 adalah ilegal, Gubernur Sugianto ingin ada keseimbangan sikap dari pihak DPRD. Ia ingin tidak ada lagi alasan bagi DPRD untuk tidak menuntaskan pembahasan dengan pihak eksekutif karena ia yakin yang menjadi ganjalan sudah terurai.

Dengan saling menghargai sikap ini, Sugianto yakin kedua belah pihak menuntaskan pembahasan beberapa rancangan peraturan darah (raperda). Seperti diketahui, tiga Raperda tersandera karena DPRD menolak membahas yaitu Raperda APBD 2017, Raperda RPJMD, dan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

'Saya yakin mereka negarawanlah. Sehingga polemik yang sempat mencuat selesai, tiga Raperda yang tertahan itu pada waktunya akan selesai dibahas,' kata Sugianto.

'Kami panjang membahasnya di Kemendagri terkait masalah SK ini. Dan Ini sangat melelahkan. Tetapi ini pembelajaran bagi saya. Pernah saya ditanya Ketua DPRD, apakah tidak malu mencabut SK Saya jawab buat apa malu, toh tidak merugikan uang negara dan rakyat,' tutup gubernur Kalimantan Tengah.  (ROZIKIN/m))

Berita Terbaru