Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sutan Bhatoegana Meninggal, Dimakamkan di Bogor

  • Oleh Budi Baskoro
  • 19 November 2016 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tak ada lagi Sutan 'Ngeri-Ngeri Sadap' Bhatoegana. Sutan Bhatoegana Siregar, politisi Partai Demokrat telah meninggal dunia, Sabtu (19/11/2016) pagi. Terpidana kasus korupsi itu, menghembuskan napas terakhir dalam perawatan di Rumah Sakit BMC Bogor, Jawa Barat. Ia dimakamkan di Pemakaman Giri Tama, Tonjong, Parung, Bogor, Sabtu siang ini juga. 

"Telah berpulang ke Rahmatullah Bapak Sutan Bhatoegana, hari ini sekitar pukul 08.00 WIB, di Bogor," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi kepada pers, yang mengkonfirmasikan berita duka tersebut.

Akbar Hadi menjelaskan, Sutan meninggal di Rumah Sakit BMC Bogor, Jawa Barat. Dalam status terpidana dan ditahan di LP Sukamiskin Bandung, karena penyakit kanker hati yang dideritanya, Sutan sempat menjalani perawatan di beberapa RS. 

Sebelum di BMC, bekas anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu, dirawat di RS Hermina Bandung, kemudian dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta Selatan, sekitar dua hingga tiga pekan. Dalam perawatan di RS itulah, silih berganti kolega partai, dan teman sesama politisi menjenguknya.

Dari situ, fotonya yang sedang dirawat, dalam penampilan sama sekali berbeda seperti ketika masih aktif sebagai anggota DPR RI, dengan salah satu ucapan nyentriknya; 'ngeri-ngeri sadap'. Tubuhnya, kurus, tinggal tulang berbalut kulit, seperti diunggah politisi Demokrat, Max Sopacua, dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI itu terlibat kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan 10 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, 11 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Desember 2015.

Tetapi, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar, memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun. MA juga mencabut hak Sutan Bhatoegana untuk dipilih sebagai pejabat publik, selain dikenai denda Rp500 juta, subsider 8 bulan penjara.

Saat dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta, Kamis (26/5/2016), ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap, kepada pers Sutan, mencoba menerima putusan itu. "Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah, kita ikuti saja ya."

Meski begitu, seperti diungkapkan rekannya, Max Sopacua, secara psikologis, vonis 12 tahun dari majelis MA itu, memperburuk kondisi kesehatan Sutan. Karena itu, kesehatannya merosot drastis, apalagi karena ia kerap tak berselera makan, sampai tubuhnya kurus kering, dan akhirnya meninggal dunia. (MI/*/N).

Berita Terbaru