Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ufik Nyolong Handphone di Tengah Permainan Futsal Kapuas

  • 20 November 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Di tengah permainan futral, Muhammad Taufik alias Ufik (26), malah nekad nyolong handphone pemain, yang lagi asyik bermain. Sekelompok pemuda berolahraga dengan bermain futsal di Lapangan Futsal 88, Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Sabtu (19/11) malam sekitar pukul 20.00 Wib. Kelengahan para pemain itulah yang dimanfaatkan oleh Ufik untuk beraksi.

Ufik perlahan bergeser ke arah tas para pemain yang ditinggal di kursi samping lapangan futsal itu. Sekejap, tangan panjang Ufik membuka tas salah satu pemain bernama Ahmad Husnaini ( 23), warga Jalan Jenderal A Yani No. 95 Rt. 19 kelurahan Selat Hilir Kecamantan Selat, Kapuas. Hasilnya sebuah Iphone milik mahasiswa yang tengah berolahraga itu, berpindah ke tangan pelaku.

Setelah berhasil mengambil barang curian, Ufik pun bergeges meninggalkan tempat olahraga itu. Kasus kehilangan handphone ini pun, baru diketahui korban saat dia selesai bermain dan ingin mengambil handphonenya di dalam tas. Betapa kagetnya korban, saat mencari handphone di tasnya sudah tidak ada. Kasus ini pun langsung di laporkan korban ke Polres Kapuas.

Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk mengungkap pelakunya. Tim Resmob dan beberapa anggota unit Satreskrim Polres Kapuas, mengamankan pelaku di depan Ponsel Awan, Jalan Jawa, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Minggu (20/11/2016), sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku bernama Ufik warga Jalan Tambun Bungai No9 RT 36 Kuala Kapuas itu pun langsung dibawa petugas ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kala berada di ponsel itu, diduga ingin menjual handphone yang merupakan barang hasil curiannya.

"Pelaku dan barang bukti, kami amankan di Mapolres Kapuas. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Menurut keterangan para pemain di Futsal 88 itu, pelaku juga merupakan orang yang sering main futsal di sana, sehingga tidak ada yang menaruh curiga dengan keberadaan pelaku. Namun malam itu saat kejadian, pelaku memang sengaja tidak main futsal," jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin JS via telepon, Minggu (20/11).

Ditambahkan Wiwin, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan karena dilakukan malam hari dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru