Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baleg DPRD Kotim Sampaikan Hasil Pembahasan Tiga Raperda

  • Oleh M. Rifqi
  • 21 November 2016 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Legislasi (Baleg) DPRD, terhadap hasil rapat kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda yangtelah selesai dibahas Baleg DPRD Kotim, tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Usaha Milik daerah (BUMD).

Juru bicara Baleg DPRD Kotim, Hary Panca Setia menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan ketiga raperda dalam rapat kerja, 9-17 November 2016. Dari hasil pembahasan itu telah disepakati beberapa penyempurnaan dari isi raperda. 

'Antara lain pada Raperda tentang Perangkat desa ada penambahan dasar hukum, yakni peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang terkait dengan perangkat desa,' kata dia. 

Baleg dan tim pemkab juga sepakat untuk memperkuat proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Sehingga perangkat desa juga harus memahami dan menguasai administrasi perkantoran dan teknologi informasi untuk kepentingan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan desa.

Hal lainnya yakni dibolehkannya perangkat desa di suatu desa mencalonkan diri menjadi perangkat desa di desa lain atau berpindah desa. Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi, yakni kesediaan bertempat tinggal di desa tempat tugas yang baru dan wajib mendapatkan izin tertulis dari kepala desa asal. 

Pada Raperda tentang BPD, lanjut Hary, raperda ini pada semangatnya ingin memperkuat fungsi dan peran BPD sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa. Raperda mengatur antara lain kewajiban ketua dan anggota BPD turut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama kepala desa. 

'Fungsi dan peran BPD sangat penting apalagi sumber pendanaan desa yang sangat besar melalui alokasi dana desa dan dana desa. Dengan adanya payung hukum tentang BPD diharapkan terbentuk BPD baru yang bisa bekerja secara optimal,' ujar dia. 

Sedangkan Raperda BUMD, pendiriannya untuk tujuan bisnis dan pelayanan publik. Sehingga selain berorientasi pada pendapatan dengan BUMD bisa menstabilkan hargam menampung dan menyalurkan produk daerah serta menarik investor untuk berinvestasi. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru