Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Wajib Cuti Jika Ikut Kegiatan Kampanye

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 21 November 2016 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para pejabat negara dan daerah, termasuk anggota legislatif, wajib mengajukan cuti kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya, apabila mengikuti kegiatan kampanye. Hal tersebut berlaku pula dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017.

"Anggota dewan cuti berbeda dengan calon petahana. Kalau kegiatan kampanyenya di hari libur atau bukan hari kerja, Sabtu dan Minggu atau hari libur, tidak perlu cuti. Izin cutinya disampaikan ke KPU sebagai pemberitahuan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar), Awaludin, di Pangkalan Bun, Minggu (20/11/2016). 

Awaludin menjelaskan, para anggota legislatif dan pejabat negara serta pejabat daerah lainnya, yang akan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Kobar 2017 diwajibkan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. Izin cuti tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum kegiatan kampanye dilakukan. 

Ketentuan cuti kampanye di luar tanggungan negara itu, lanjut Awaludin, diatur dan dijelaskan dalam pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Dalam pasal 61 tersebut, terdapat pula penegasan bahwa dalam mengikuti kegiatan kampanye, para anggota dewan dan pejabat negara serta pejabat daerah, juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. 

Selain itu larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Para pejabat daerah, tak terkecuali anggota legislatif juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan paslon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. 

"Intinya tidak boleh menggunakan fasilitas negara, aset daerah untuk kegiatan kampanye. Kendaraan mobil dinas misalnya. Kalau itu kendaraan pribadi atau sewaan bisa saja. Ketentuan itu ada di pasal 61 PKPU Nomor 12 Tahun 2016." (RADEn ARIYO/N).

Berita Terbaru