Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Organda Tak Berhak Lakukan Pungutan di Pelabuhan Kumai

  • 21 November 2016 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pihak Organda tidak berhak melakukan pungutan di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Karena itu, siapapun yang menjadi korban pungutan liar (pungli) silahkan melapor ke polisi. Polsek Kumai dan petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) menunggu laporan dari para korban, untuk melakukan tindak tegas. 

"Kalau hanya informasi dari sejumlah supir belum bisa dijadikan dasar, harus ada laporan dulu baru bisa ditindak," ungkap Kapolsek Kumai, AKP Hendry, Senin (21/11/2016).

Pungutan liar diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Dewan Pimpinan Unit (DPU) Angkutan Khusus Pelabuhan (Aguspel) yang berhimpun dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kumai. Seperti diberitakan, Supir Keluhkan Pungli di Palabuhan Kumai, Borneonews.co.id,  Minggu, 20 November 2016 - 19:40 WIB, sejumlah supir yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai. mengeluhkan pungutan liar yang masih saja marak. Salah satunya yang dialami supir truk yang mengaku ditarik Rp10 ribu setiap melakukan bongkar muat di pelabuhan itu.

"Karena saya bukan anggota Organda, ditarik Rp10 ribu setiap melakukan bongkar muat di sana," akunya kepada Borneonews, Minggu (20/11/2016).

Hendry meminta warga atau supir yang menjadi korban pungli saat melakukan bongkar muat di Pelabuhan Panglima Utar dan sekitarnya untuk melaporkan kepada pihaknya. "Setelah mendapat laporan, nanti akan kami proses, apakah masuk pemerasan atau tindak pidana lain. Kerahasiaan pelapor akan dijamin."

Menurut Hendry, jika dalam praktek pungli ada unsur pemaksaan, kekerasan atau ancaman, terang Kapolsek, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. "Intinya, tanpa adanya laporan kami belum bisa bertindak."

Senada diungkapkan petugas KP3 Bripka Sulaiman, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya praktik pungutan liar di Pelabuhan Panglima Utar. Ia mengatakan, pihaknya tidak mampu berbuat banyak tanpa adanya laporan. Ia mengaku hanya bertugas sebagai pengaman pelabuhan. "Jika ada laporan tentu kami proses, kami ini sifatnya hanya bertanggungjawab atas keamanan di pelabuhan."

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotawaringin Barat, M. Ikhsan mempertanyakan terkait penarikan iuran uang oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kumai. Pasalnya, kata dia, yang boleh menarik uang kepada masyarakat dalam bentuk pajak atau rertribusi hanya pemerintah. Sebelumnya, salah satu supir angkutan mengaku dutarik iuran sebesar Rp10 ribu setiap kali melakukan bongkar muat di pelabuhan.

"Yang jadi pertanyaan, Organda menarik iuran tersebut sebagai apa Iuran untuk Organda itu atau kepentingan lain. Yang boleh menarik uang kepada masyarakat dalam bentuk pajak atau retribusi hanya pemerintah," tegas Kabid LLAJ Dishubkominfo Kobar, M. Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pemerintah melakukan penarikan retribusi atau pajak ada dasar hukum dan mempunyai tujuan yang jelas untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, Pemda dalam hal ini Dishubkominfo Kobar tidak pernah melakukan penarikan retribusi untuk bongkar muat, apalagi dikuasakan kepada pihak lain.

Ikhsan menambahkan, Organda bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan serta profesionalisme para anggotanya. "Kalo mereka menarik uang sebagai iuaran anggota atau retribusi itu yang harus jelas. Kalau retribusi jelas salah. Itu pungli, kalau sebagai iuran anggota harus ada keputusan organisasi," tegas Ikhsan. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru