Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPHTB Sertifikasi Tanah Sekarang Bisa Ditunggak Pembayarannya

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 21 November 2016 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah memberi kemudahan dalam proses sertifikasi tanah, berupa kebijakan dispensasi pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Warga atau calon pendaftar sertifikasi tanah diperbolehkan menunggak pembayaran BPHTB saat dalam pengajuan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Bahkan pelunasan BPBTB itu diberi jangka waktu lama. Yakni hingga hak yang diperoleh berpindah tangan atau mengalami perubahan kepemilikan.

"Sekarang proses sertifikasi tanah lebih mudah. BPHTB yang harus dibayarkan saat memperoleh hak atas tanah bisa dihutang. Jadi walaupun warga belum bisa atau tidak memiliki cukup dana untuk membayar BPHTB, sertifikat tanah tetap akan diterbitkan. Jadi di sertifikatnya nanti akan ada keterangan BPHTB belum lunas," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Aria Ismana, di Pangkalan Bun, Senin (21/11/2016).

Kepala BPN Kobar, Aria Ismana mengungkapkan, reformasi agraria yang dicanangkan pemerintah berlaku tidak hanya dalam hal penataan agraria dan tata ruang. Namun juga dalam hal pelayanan dan prosedur proses sertifikasi tanah. Terutama bagi masyarakat.

Kini, dalam hal pengurusan sertifikasi tanah, urai Aria Ismana, BPN memberi kemudahan bagi para pendaftar sertifikasi tanah dalam bentuk dispensasi pembayaran BPHTB. Sertifikasi tanah Hak Milik (SHM) yang didaftarkan atau diajukan oleh warga akan tetap diproses dan diterbitkan meskipun pembayaran BPHTB belum dilakukan.

Aria Ismana menguraikan, kebijakan terkait dispensasi pembayaran BPHTB tersebut berlaku di seluruh daerah karena kebijakan itu dikeluarkan oleh pusat. Dispensasi pembayaran BPHTB itu, imbuh Aria Ismana, berlaku hingga hak atas tanah yang diperoleh oleh warga mengalami perpindahan tangan atau alih kepemilikan.

"BPHTB itu boleh dilunasi apabila tanah yang telah sertifikasikan itu sudah berpindah tangan. Kenapa begitu Karena bila berpindah tangan atau dijualbelikan, artinya si pendaftar sertifikasi sudah memiliki dana atau biaya untuk melunasi BPHTB yang belum dibayarkan, saat pengurusan sertfikat tanahnya dilakukan," tutup Aria Ismana. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru