Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Hilir Amankan 202 Potong Kayu Log di DAS Barito

  • Oleh Uriutu
  • 22 November 2016 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Jajaran Polsek Dusun Hilir mengamankan 202 potong kayu log jenis belangiran di Daerah Aliran Sungai Barito. Kayu bulat di atas kapal, beserta pemiliknya itu, ditangkap di Wilayah Rantau Upak, Kelurahan Mangkatip, Kamis (17/11/2016), pukul 18.50 WIB. Kasus illegal logging itu, sudah ditangani Polres Barito Selatan.

'Setelah kita melakukan pemeriksaan dan pengeledahan ternyata ditemukan 202 potong kayu log jenis belangiran,' kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Hilir, Iptu Ratno didampingi Kanit Reskrim, Aipda Mulyanto kepada Borneonews, Selasa (22/11/2016).

Iptu Ratno mengatakan, pihaknya melaksanakan patroli rutin di DAS Barito. Diperjalanan daerah Rantau Upak, pihaknya berpapasan dengan kapal imbal (kapal besar) yang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 2012 potong, terdiri dari 32 potong panjang 4 meter dan 170 potong panjang 1,5 meter.

"Kayu-kayu tersebut ditutup menggunakan karung yang berisikan gabuk atau serbuk kayu olahan, urai Ratno.

Si pemilik kayu, Herman, 34, warga Dusun Muara Puning RT. 08. RW. 03 Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir. Saat ditanya kelengkapan atau dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) ternyata tidak mengantonginya.

'Oleh karena tidak ada surat kelengkapannya, pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut,' ucapnya.

Berdasarkan keterangan pemilik kayu, kayu tersebut tebangan sendiri dan rencana akan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 (b) Junto pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/2013. Pelaku diancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun.

"Perkara ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Dusun Hilir,  Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Dusun Hilir agar tidak melakukan kegiatan yang bersentuhan dengan hukum, yaitu illegal logging ," ucap Iptu Ratno. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru