Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya ada Satu Salon yang Kantongi Izin di Pangkalan Bun

  • 22 November 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hanya ada satu salon yang mengantongi izin di Pangkalan Bun. Ternyata hampir seluruh salon di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, belum kantongi izin operasi. Pasalnya, dari sekian banyak salon yang beroperasi hanya dua yang pernah mengajukan izin operasi.

"Hanya dua, tetapi yang satu sudah tidak beroperasi lagi, sisanya belum pernah mengajukan izin," kata sebuah sumber Borneonews, di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Barat, di Pangkalan Bun, Selasa (22/11/2016).

Padahal, kata sumber itu, bagi pengusaha salon wajib mengurus izin usaha di Disbudpar setempat. "Aturannya memang begitu. Kalau soal ada berapa jumlah salon, di mana saja, kami tidak punya. Kami hanya tahu kalau ada salon yang sudah mengurus izin," katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kobar, Amir Hadi menerangkan, pihaknya hanya berwenang mengalurkan izin berupa IMB maupun HO atau gangguan untuk usaha salon. "Izin teknis termasuk izin operasi salon berada di Disbudpar."

Pihaknya juga mengaku sempat ada warga yang ingin mengurus izin operasi salon di kantornya, namun yang bersangkutan diarahkan ke Dinas teknis bersangkutan (Disbudpar).

Ia menjelaskan, izin operasi salon kecantikan dan klinik kecantikan berbeda. Karena berbentuk klinik, izin usaha klinik kecantikan berada di Dinas Kesehatan. Sementara untuk salon kecantikan berada di Disbudpar.

"Ada juga yang ke sini untuk mengajukan izin klinik kecantikan, karena wewenangnya masih di Dinkes, kami arahkan ke sana," terangnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru