Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UU Keistimewaan Tak Bersifat Lex Specialis terhadap UU Agraria

  • Oleh Budi Baskoro
  • 22 November 2016 - 22:36 WIB

BORNEONEWS, Yogyakarta - Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mengatakan Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta tidak bersifat lex specialis terhadap UU Pokok Agraria.

Ia mengungkapkan itu saat memimpin rombongan tim pemantau pelaksanaan UU Keistimewaan Yogyakarta dan UU Otonomi Khusus  Aceh dan Papua dalam kunjungan kerja ke Yogyakarta, Selasa (22/11/2016).   

'DPR menangkap ada kegelisahan di sejumlah masyarakat Yogya akibat berubahnya politik hukum pertanahan sesudah berlakunya UU Keistimewaan. Persoalan ini tentu saja tidak boleh diabaikan, harus dicarikan penyelesaiannya," papar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, dalam rilisnya yang diterima Borneonews, Selasa (22/11/2016) malam.  

Dari pengaduan-pengaduan yang masuk, ada kesan bahwa UU Keistimewaan telah ditafsirkan seolah bersifat lex specialis terhadap UU Pokok Agraria, padahal seharusnya tidak. UU Keistimewaan hanya bersifat lex specialis terhadap UU Pemerintahan Daerah,' tambahnya.

Dalam kunjungan yang diikuti antara lain oleh M Hanafi Rais dan Rahmat Nasution Hamka (anggota DPR-RI dapil Kalteng), serta enam anggota lainnya, tim pemantau mengunjungi kawasan di sejumlah kasus sengketa agraria. Seperti kasus penambangan pasir besi, lahan bandara, di Kabupaten Kulon Progo, serta sejumlah  kasus penggusuran, yang terkait dengan klaim tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG).

Fadli Zon mengatakan, setelah dua kunjungan (yang pertama pada 2015) ia menyimpulkan, problem sengketa agraria ini terjadi karena pemerintah pusat belum melengkapi UU Keistimewaan dengan berbagai peraturan pelaksana. "Ini menimbulkan interpretasi beragam. Dan kedua, UU Keistimewaan masih butuh sinkronisasi dengan UU lainnya, terutama UUPA,' terang Fadli.

'Sesuai undang-undang, keistimewaan dan otonomi khusus dimaksudkan untuk melakukan percepatan pembangunan bagi rakyat. Itu sebabnya, jika ada yang malah menggelisahkan rakyat, harus kita evaluasi dan awasi,' tandas Fadli. (Budi Baskoro/B-10)

Berita Terbaru