Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT SISK Dituding Sewenang-Wenang Terhadap Karyawan

  • Oleh Rafiuddin
  • 23 November 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK)  menuding perusahaan sewenang-wenang. Manajemen anak perusahaan Makin Group itu, dianggap menguba sistem pengupahan sepihak, tanpa musyawarah dengan para karyawan yang terdiri dari pemanen dan pengangkut buah kelapa sawit.

'Perusahaan ini sudah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada karyawan. Masa seenaknya mengubah sistem pengupahan dan hendak mengalihkan karyawan ke perusahaan lain tanpa prosedur jelas,' kata Ketua DPW Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah, Jasa Tarigan, Rabu (23/11/2016).

Persoalan PT SISK dengan karyawannya itu berawal ketika pihak perusahaan menaikkan sepihak sistem kerja. Sistem tonase dari target tonase 4 ton per 1 HK menjadi 7,6 ton per 1 HK. Kebijakan itu sangat memberatkan karyawan dan terkesan dipaksakan. Selain itu juga, penentuan itu dilakukan sepihak, tanpa ada musyawarah dengan karyawan.

Menurut Ketua DPW SBSI Kalteng, Jasa Tarigan, persoalan pengupahan di PT SISK (Makin Group) tersebut sudah lama terjadi. Bahkan sudah dimediasi oleh DPRD Kotim, 26 September 2016, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli. Anggota DPRD Kotim berpendapat, apa yang dilakukan perusahaan dinilai salah karena mengubah sistem kerja tanpa ada musyawarah dengan karyawan. Namun pihak perusahaan tetap ngotot, sehingga mediasi di DPRD itu tidak menghasilkan sebuah kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Masalah inipun berlanjut dengan aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan di depan pabrik perusahaan 16 Nopember 2016 lalu. Pada 22 Nopember lalu kembali dimediasi oleh Dinasosnakertrans Kotim yang dihadiri pihak perusahaan dan karyawan. Namun tetap tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasi kembali dijadwalkan pada 29 Nopember 2016 mendatang mendengarkan jawaban pihak perusahaan.

'Kalau tidak ada penyelesaian di sini, kami akan bawa masalah ini ke provinsi. Kami akan menggelar aksi di kantor Gubernur dan menyampaikan langsung ke pak Gubernur atas tindakan sewenang-wenang PT Makin Group ini,' kata Jasa Tarigan.

Sementara itu, saat mediasi di Kantor Dinsosnakertrans Kotim, perwakilan perusahaan yang diwakili, Yagus, Sutopo dan Sri Waani membantah, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Mereka juga menjamin, setiap pekerja mendapatkan UMSK per hari dengan syarat target yang diberikan perusahaan.

Kemudian mempersilahkan pegawai pengawas Dinsosnakertrans untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan pengawas ketenagakerjaan yakni Hendri Mirza mengatakan, sesuai isi nota pegawai pengawas, memerintahkan perusahaan mengembalikan ke sistem pengupahan lama. Pihaknya menjamin ada pelanggaran undang-undang UU nomor 13 tahun 2003 pasal 55 tetang ketenagakerjaan. Terkait kepastiannya dia meminta pekerja bersabar, mengenai unsurnya masih dicari oleh pegawai pengawas Kementerian Ketenagakerjaan RI dibantu pegawai pengawas Dinsosnakertrans Kotim. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru