Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Honorer BPBD Pulang Pisau Ditangkap Polisi karena Bawa 5 Paket Sabu

  • Oleh James Donny
  • 24 November 2016 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - MY ,seorang pegawai honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau ditangkap Polres Pulang Pisau karena diduga memiliki sabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution melalui  Kasat Res Narkoba AKP Yonals Nata Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar kantor BPBD sering terjadi transaksi dan pesta sabu.

"Setelah mendapatkan informasi, kita lakukan penyelidikan, kita amankan MY serta barang bukti serbuk kristal putih sebanyak lima paket dalam plastik klip kecil yang disimpan di kantong celana," kata Yonals, saat ditemui di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (23/11/2016).

Penangkapan MY terjadi pada hari Selasa, (22/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di pintu gerbang kantor BPBD Pulang Pisau. Saat ini MY masih dalam pemeriksaan di Polres Pulang Pisau. Hingga kemarin pihak kepolisian masih belum mendapatkan keterangan lengkap dari MY, karena keterangan yang disampaikan selalu berubah-ubah.

"Keterangan masih belum jelas, dan selalu berubah-ubah, dan kita masih mengembangkan dan mengejar dari mana MY mendapatkan barang tersebut," katanya.

Demikian juga selain MY, pihaknya juga menahan BM dan AN, teman sejawat MY di BPBD, karena turut berada di lokasi. "Status yang dua orang ini masih sebagai saksi," katanya.

Tidak menutup kemungkinan kedua saksi ini berkembang menjadi tersangka, jika terbukti ikut menggunakan atau memiliki barang tersebut.

Sementara tersangka MY dikenakan Pasal 112 UU dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian juga kedua rekan MY jika terbukti memiliki barang tersebut dikenakan pasal yang sama, dan jika hanya sebagai pengguna terjerat Pasal 127.

"Jika dia membawa, memiliki diancam 5-12 tahun penjara, sementara pengguna maksimal 4 tahun penjara," terang Yonals.

Hingga saat ini pihak Polres Satres Narkoba Pulang Pisau masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.

Terkait dengan penangkapan MY disekitar lingkungan kantor BPBD, kata dia, pihaknya masih belum menemukan adanya kegiatan pesta narkoba karena belum ditemukan adanya alat hisap/bong di lokasi pengamanan. Jika harus melakukan penggeledahan kantor, kata dia, ada prosedurnya karena lingkungan kantor pemerintah daerah. (JAMES DONNY/m)

Berita Terbaru