Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terminal Khusus di Palangka Raya Masih Bermasalah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 November 2016 - 08:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Peringatan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran agar semua perusahaan baik perkebunan, pertambangan termasuk ijin operasional terminal khusus (tersus) untuk mematuhi aturan main berusaha di Kalteng ternyata belum banyak dipatuhi. Saat kunjungan lapangan gubernur ini mendapati beberapa temuan.

Seperti saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan bongkar muat hasil perkebunan sawit PT MSAL dan KRS di wilayah Pahadut Seberang Palangka Raya, Senin (21/11) sore. Gubernur pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengecek kelayakan tersus yang digunakan untuk bongkar muat dan legalitas operasionalnya.

Selain mengecek legalitas operasional dan kelayakan tersus, gubernur  juga cek kendaraan pengangkut CPO yang melakukan bongkar muat area tersebut yang ternyata rata-rata menggunakan nomor polisi atau plat luar daerah Kalteng.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau yang membawahi wilayah kerja Palangka Raya, Otto Patriawan kepada Borneonews, Rabu (23/11/2016) petang tak menampik ada beberapa yang masih tahap proses mengurus izin. aNmun pihaknya sedang melakukan pembenahan tersus yang ada di Palangka Raya.

Otto juga menjelaskan, untuk wilayah kerja Palangka Raya termasuk Kereng Bengkirai baru diserahkan dan menjadi bagian pengawasan Kespel Syahbandar mulai awal 2016 hingga sekarang. Sesuai Peraturan Menteri No 135/2015, pihaknya juga sudah bertindak.

'Memang saat ini kami sedang lagi pembenahan tersus yang ada di Palangka Raya karena juga baru mulai tahun ini menjadi pengawasan kami. Mereka ini masih dalam proses, dan kami lihat ada niat baik dari perusahaan. Kami dari syahbandar yang baru di sini juga sudah menyurati kepada pemilik tersus yang baru berizin agar segera mengurus,' katanya.

'Selain itu, kami juga sambil menunggu operasionalnya pelabuhan umum Bukit Pinang yang terkendala jalan masuk pelabuhan yang beum bisa dilalui truk tanki pembawa CPO. Ini perlu proses dan waktu,' lanjut Otto.

Geram Plat Non-KH

Kembali ke Gubernur Sugianto, ia terlihat sangat geram saat Sidak mendapati banyak truk pengangkut CPO rata-rata menggunakan nomor polisi atau plat luar daerah. Antara lain berderet truk ber plat DA (Kalsel), plat B (DKI Jakarta), Plat P (Jember), bahkan plat M (Madura). 

"Kita datang ke sini untuk mengecek tersus yang beroperasi, apakah layak dikatakan tersus atau tidak. Kemudian juga terkait truk pengangkut hasil perkebunan yang digunakan. Ternyata kan kita lihat  plat yang digunakan rata-rata dari Jakarta dan Kalsel,' ketusnya.

Gubernur menyempatkan berdialog dengan para sopir truk terkait plat yang mereka gunakan lantaran tidak ada satupun menggunakan plat Kalteng (KH). Ia pun menandaskan bakal memanggil pihak perusahaan dan pemilik angkutan pada 2017 tidak ada lagi plat non-KH digunakan perusahaan untuk mengangkut hasil tambang dan perkebunan. 

'Kita yang rugi, kalau mereka menggunakan kendaraan non KH, karena mereka bayar pajak tidak di Kalteng. Padahal mereka bekerja dan menggunakan jalan Kalteng, dan mengeruk keuntungan di Kalteng. Kita segera panggil,' tegasnya. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru