Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Sukamara 2017 Naik 9,5 Persen

  • Oleh Norhasanah
  • 24 November 2016 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 di Kabupaten Sukamara mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen. Kenaikan iitu telah ditetapkan dan di epakati melalui pembahasan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah. UMK Sukamara 2016 sebesar Rp2.208.854. Namun setelah mengalami kenaikan kini menjadi Rp2.418.695.

'Dari kenaikan UMK 9,5 persen  dari tahun sebelumnya selisih mencapai Rp200 ribu, dan kenaikan ini cukup besar,' kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sukamara, Mannen Simanjuntak, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya penetapan kenaikan UMK saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tegah untuk menyetujui untuk pengesahan. Setelah nantinya disahkan maka UMK Kabupaten Sukamara akan diterapkan atau diberlakukan per 1 Januari 2017.

'Sudah disepakati dan juga sudah disetujui oleh Bupati, tinggal menunggu penetapan dari gubernur saja, dan untuk tahun depan semua perusahaan harus melaksanakan ketetapan ini,'tutur Mannen.

Agar kenaikan UMK ini diterapkan oleh semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sukamara, maka pihak Dinsosnakertrans Sukamara akan melakukan sosialiasi kepada seluruh perusahaan dan mengawasi secara langsung realiasi dilapangan.

'Penetapan besaran UMK ini juga sudah disetujui oleh perusahaan yang tergabung dalam Apindo Sukamara, jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi UMK ini,' tegas Kabid Hi dan Pengawasan.

Dikatakannya pula Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) seperti upah disektor Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan juga mengalami kenaikan sebesar 4 persen dari UKM tahun 2016, yakni untuk sektor pertanian dan perekbunan sebesar Rp2.521.489 , Penebangan hutan Rp2.515.442, sektor industri Rp2.515.442, sektor bangunan Rp2.539.629.

'Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp2.539.629, sektor jasa Rp2.515.442 dan yang terakhir sektor sektor listrik, gas dan air sebesar Rp2.515.442.' ujar Manen Simanjuntak. (MG-13/N).

Berita Terbaru