Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menunggu Janji DPRD Kalteng Bahas Anggaran Rakyat 2017

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 25 November 2016 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Hingga kini anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)  2017  belum juga dibahas wakil rakyat di DPRD Kalteng. Yang pernah menjadi alasan pimpinan DPRD karena SK pelantikan pejabat belum dicabut Gubernur Kalteng. Namun ketika SK yang menjadi ganjalan pembahasan itu sudah dicabut pada (18/11/2016), sampai sekarang juga belum ada greget pembahasan.

Jangankan dibahas, jadwal untuk membahas pun belum diagendakan. Kasak-kusuk yang beredar di kalangan Anggota DPRD Kalteng,  Pimpinan Dewan dan sejumlah anggota DPRD lainnya enggan membahas dan menjadwalkan lantaran masih 'belum terima' dengan pencabutan SK yang dilakukan Gubernur Kalteng atas perintah Mendagri itu. Mereka tetap masih menilai ada kesalahan terhadap pelantikan pejabat jilid 2 tersebut.

Padahal pembahasan APBD 2017 seyogyanya sudah selesai pada November ini untuk kemudian diajukan ke Mendagri untuk dimintakan evaluasi, sama seperti halnya proses tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya pada era Gubernur Teras Narang-Achmad Diran. Kala itu, prestasi pembahasan dan penetapan APBD Kalteng tercepat keempat nasional dan mendapat hadiah miliaran. Berkaca dari itu, idealnya pimpinan dewan bukan saatnya buang-buang waktu.

Di tengah enggannya kalangan dewan membahas dana pembangunan itu, beruntungnya masih ada kegelisahan muncul sejumlah wakil rakyat salah satu fraksi. Mereka yang tergabung di Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak dan menyurati Pimpinan DPRD untuk segera melaksanakan rapat badan musyawarah (banmus). Dengan rapat banmus itulah jadwal pembahasan ditetapkan.

Surat Fraksi PAN nomor 010/FAN-DPRD/XI/2016 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi Nataliasi dan Ketua Fraksi Ade Supriyadi ini  meminta agar digelar rapat banmus pada kesempatan pertama. Karena melihat waktu yang tersisa sangat sempit untuk pembahasan tiga ranperda.

'Sehubungan dengan masih banyaknya ranperda yang harus diselesaikan pada 2016 ini, mengingat urgensi materi di atas dan terbatasnya waktu yang tersedia, kami Fraksi PAN mengusulkan untuk melaksanakan Rapat Banmus pada kesempatan pertama, untuk membahas penyesuaian jadwal.'

'Sehingga tiga materi penting (tiga ranperda) dapat diselesaikan, untuk memenuhi peran,fungsi, dan kewajiban DPRD Kalteng,' lanjut Ketua Fraksi PAN Ade Supriyadi.

Tiga ranperda yang seharusnya dibahas adalah Ranperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling lambat 19 Desember 2016 harus disahkan, kemudian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Raperda APBD Murni 2017. Kala itu, Ketua DPRD Reinhard Atu Narang menunda rapat banmus dengan satu alasan, yaitu belum ditindaklanjutinya surat Kemendagri oleh pemprov.

Sementara sebelumnya, Gubernur Kalteng telah legowo mencabut SK pengangkatan jabatan kepada 45 pejabat yang keluar pada 19 Agustus 2016. Gubernur lalu melakukan perbaikan dengan mengajukan izin Mendagri yang kemudian disetujui untuk melantik 159 jabatan. Gubernur Sugianto Sabran pun lalu berharap agar tidak ada kekisruhan atau kegaduhan lagi dengan DPRD Kalteng karena sudah memenuhi tuntutan mereka, dengan membahas tiga ranperda yang menjadi PR bersama. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru