Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Laksanakan Seminar Revitalisasi Adat Hidup dan Adat Mati

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 November 2016 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Dinparsenbud) menggelar seminar bertajuk Revitalisasi Adat Hidup dan Adat Mati, yang dilaksanakan di Aula kantor BPKAD Lamandau, di Nanga Bulik, Senin (28/11/2016). Ini bagian dari upaya membentengi khazanah budaya lokal di era milenial serta untuk memahami dan menyikapi peranan adat dan kebudayaan dalam menciptakan keteraturan sosial masyarakat yang dinamis sesuai perkembangan jaman.

Acara yang dibuka Bupati Lamandau, diwakili Asda III Setda Lamandau, Albert Jakat ini, dihadiri perwakilan unsur SKPD, FKPD, Camat, Mantir Adat dan Damang se-Kabupaten Lamandau serta akademisi dari Universitas Palangka Raya. Dalam kesempatannya, Albert Jackat mengatakan, peradaban dan kebudayaan kehidupan manusia mempunyai nilai yang luhur, yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui mata rantai kehidupan.

Rantai kehidupan tersebut, sebut dia, antara lain, peristiwa kelahiran, perkawinan dan peritiwa kematian yang semuanya berhubungan dengan alam lingkungannya.

"Karena itu perlu adanya usaha-usaha pembinaan dan pengembangan adat dan budaya, karena adat dan budaya adalah kaidah-kaidah atau norma-norma yang pada hakekatnya petunjuk dan mengatur bagaimana manusia harus bertindak dan berperilaku dalam pergaulan hidup," bebernya.

Berangkat dari hal tersebut, dirinya juga menilai bahwa agar hukum adat tidak terabaikan maka masyarakat adat dipandang perlu untuk terus mengembangkan adat dan budayanya yang memiliki kearifan lokal yang tak ternilai harganya.

Hal yang sama juga dibeberkan Kadis Disparenbud Lamandau, Charles Rakam Mamud. Menurutnya, seminar tentang revitalisasi ini dinilai akan sangat bermanfaat bagi pemkab Lamandau dalam menjaga pelestarian hukum adat dan nilai-nilai budaya lokal yang ada.

Terlebih, keputusan hasil dari seminar yang diawali dengan proses penelitian secara langsung dan mendalam ini akan dijadikan acuan atau landasan tentang berbagai hal yang ada keterkaitannya dengan persoalan adat budaya dan tradisi masyarakat adat di kabupaten Lamandau di masa mendatang.

"Jika sejauh ini pelaksanaan tradisi adat itu hanya berpedoman dan menuruti apa yang ditetapkan pemangku adat. Dengan hal yang diinisiasi pemkab ini nanti hasil-hasilnya akan menjadi panduan tetap perihal segala bentuk kegiatan adat, budaya dan tradisi, tapi tentu disesuaikan dengan ciri khas daerahnya masing-masing, baik dalam hal aturan adat hidup maupun adat mati," katanya.

Sementara itu, untuk tahun 2016 ini, diketahui bahwa ada dua kecamatan yang telah diteliti, yakni kecamatan Delang dan Kecamatan Belantikan Raya. Untuk daerah lainnya akan diteliti dan dilakukan kajian akademik di tahun-tahun berikutnya.

Beberapa hal yang mengemuka dalam seminar yang diagendakan berlangsung selama tiga hari tersebut. Misalnya, pembahasan mengenai berbagai tradisi seperti tradisi Ayah (Tewah), Pagolaran, dan sejumlah ritual-ritual adat lainnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru