Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 15 Pencuri Buah Sawit PT HSL

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 November 2016 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meringkus 15 warga Tanjung Jorong. Mereka ditangkap karena mencuri buah kelapa sawit PT Hutan Sawit Lestari, di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penangkapan juga melibatkan anggota Ditintelkam, Ditsabhra, Brimob dan Polres Sampit. 

'Penangkapan ini berawal dari laporan PT HSL, 8 Oktober 2016. Kemudian kita lakukan kegiatan lidik dan penangkapan,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Devi Firmansyah, perwakilan DAD Kalteng Lukas Tingkes, Camat Tualan Hulu, Kotim Siwen dan Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM, Kotim Ady Candra dalam gelar eskpose di Maskas Ditreskrimum, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya, Senin (28/11/2016).

Ke 15 warga itu, Aldy alias Aal, Samsudin, Hendri alias Indi, Ibik, Madi alias Ada, Satria Diansyah alias Amat, Holly alias Sadikin, Milanda Saputra alias Landa, Icen Sus alias Icen, Jhon Hendri alias Ehen, Jhon Andri alias Andri, Idan alias Amar, Rizal Efendy alias Rizal, Lehy dan Muly.

Dia menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan selama tiga kali kegiatan sejak Oktober lalu. Sebagian juga akan diproses dalam dua sampai tiga laporan polisi (LP). Pasalnya, selain melakukan pencurian, mereka juga melakukan pengerusakan kantor PT HSL dan kepemilikan senjata api jenis dum-duman.

Sebelumnya, para warga terlibat konflik dengan perusahaan tersebut. Warga juga melakukan pengerusakan kantor PT HSL. Kemudian pada Sabtu (8/10/2016), warga menduduki lahan mereka dan menuntut perusahaan segera mengeluarkan mereka dari keanggotaan koperasi, karena ingin mengelola lahan mereka secara pribadi.

Mereka juga meminta agar PT HSL mencarikan solusi serta mengaudit Koperasi Petak Sambuyan. Namun hal ini belum mendapat respon dari PT HSL. Sehingga pada Minggu (9/10/2016) warga memanen buah secara massal karena dirasa koperasi setempat belum memenuhi hak-hak mereka.

Menurutnya, dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya benar-benar merencanakan dengan matang supaya tidak ada yang terluka apalagi bentrok. Hal ini karena ada informasi bahwa warga memiliki senjata dum-duman.

'Kita pertimbangkan dengan matang bagaimana caranya agar penindakan tidak memakan korban. Karena kita yakin dengan kelengkapan, kalau saja senjata (milik warga) melukai petugas, tentu kita akan melukai lebih banyak lagi. Sehingga mengatur strategi dan melibatkan tokoh adat,' bebernya.

'Jadi masalahnya hanya plasma. Tapi plasma kan bertahap. Ada kewajiban perusahaan yang dikoordinir koperasi, mungkin pendapatannya tergolong rendah. Mereka mau kelola sendiri. Kan tidak mungkin. Tapi tidak hanya ke plasma saja, mereka (manennya) juga ke kebun inti. Jadi sudah keliru. Pihak koperasi sendiri juga merasa dirugikan karena mereka juga melaporkan pencurian itu,' jelasnya.

Sementara itu, Camat Tualan Hulu, Siwen mengatakan, selain merasa kasihan dengan 15 warga yang harus berhadapan dengan hukum, dirinya juga menyangkan sikap mereka. Menurutnya, para warga sudah melakukan mediasi namun tidak menemui titik terang. 'Apapun itu, bukan menjadi alasan untuk menjurus pada perbuatan kriminal. Makanya, ini menjadi suatu pembelajaran kedepan, untuk bagaimana yang baik,' katanya.

Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM, Pemkab Kotim Ady Candra mengungkapkan, sudah empat kali melakukan mediasi antara manajemen koperasi dengan masyarakat. Awal mediasi difasilitasi oleh PT HSL. Namun tidak ditemui jalan keluarganya.

'Semua sudah kita lakukan. Karena tidak ada ditemui hasil, maka kami menyarankan silahkan ke jalur lain. Tapi sampai sekarang tidak ada gugatan hingga terjadilah tindak pidana ini,' ucapnya.

Selanjutnya, perwakilan DAD Kalteng Lukas Tingkes mengatakan bahwa pemortalan yang dilakukan warga setempat tidak sesuai dengan prosedur adat. 'Kalau melihat secara kasat mata, memang tidak ada melalui prosedur. Jadi pemasangan secara adat itu tidak bisa dipasang sembarangan. Misalnya, saya ada masalah dengan perusahaan, terus saya pasang. Itu tidak benar. Ada mekanismenya yang harus diikuti,' ujar Lukas Tingkes. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru