Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 November 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Satreskoba Polres Kotim) memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp123 juta, Senin (28/11/2016). Barang haram tersebut, terdiri dari 60 gram sabu dan enam butir ekstasi, yang diperoleh dari dua tersangka.

"Pemusnahan tersebut dilakukan di depan jaksa dan kedua tersangka, Rusdiansyah dan Indrias Widiastuti. Keduanya, pengedar yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,' ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Waka Polres Kotim, Kompol Bronto Budiono.

Bronto mengungkapkan, kedua tersangka hanyalah bandar kecil. Polisi masih melakukan pengembangan untuk meringkus penyuplai barang kepada mereka. Hal itu dilakukan karena mereka tidak ingin Kotim menjadi tujuan pemasaran barang haram tersebut.  

Barang haram tersebut dimusnahkan, karena sudah mendapatkan surat penetapan dari kejaksaan. Selain itu, juga dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.

'Kami ingin warga tidak terjerumus narkoba. Kalau masih ada pembelinya, narkoba akan sangat susah ditindak. Namun kalau tidak ada yang mengkonsumsi, narkoba dan narkotika tidak akan beredar,' ungkap Bronto. 

Saat ini pihaknya sedang berupaya keras untuk menekan peredaran narkoba, salah satunya dengan memasang foto-foto para bandar obat terlarang di depan Mapolres. Hal itu sebagai sanksi sosial untuk mereka, dan agar bisa membuat mereka jera. 

Selain itu, aparat juga meminta masyarakat melaporkan ke polisi, kalau ada bandar, pengedar, atau  kurir yang berjualan. Polisi segera melakukan tindakan dan penangkapan. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru