Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Sosialisasi PPh Penggunaan ADD dan DD Kepada Kepala Desa

  • 29 November 2016 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar sosialisasi dan intensifikasi pajak penghasilan (PPh). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (29/11/2016), ini terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kepada kepala desa dan bendahara desa. 

Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas, Yansiterson saat membuka kegiatan tersebut, menyatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan dalam APBN 2017, anggaran transfer ke daerah, khususnya dana desa semakin meningkat.

'Dengan demikian di samping untuk belanja pembangunan dan belanja operasional, juga ada kewajiban menyetorkan kembali ke pemerintah berupa setoran PPh dan PPN,' kata Yansiterson menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gumas, Arton S Dohong.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan upaya Pemkab Gumas untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi aparat desa, khususnya kepala desa dan bendahara desa yang terkait langsung dalam pengelolaan dana desa. Sehingga kepala desa dan bendahara desa lebih memahami kewajiban yang harus dilakukan, terkait pembayaran pajak. Di samping itu kegiatan itu juga untuk mengintensifikasi penerimaan negara/pemerintah.

'Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Bahwa salah satu peneriman daerah bersumber dari bagi hasil pajak. Sumbernya PBB sektor perhutanan, PBB sektor perkebunan dan PBB sektor pertambangan. Serta PPh pasal 25, 29 WP-OPDN dan PPh pasal 21,' terang Yansiterson.

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada kepala desa agar berhati-hati dalam menggunakan ADD dan DD, guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Sehingga tujuan bernegara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dapat terwujud.

Kepala Dispenda Gumas, Salampak menyampaikan, dalam sosialisasi itu pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Palangka Raya dan KP2KP Kuala Kurun. Kegiatan iniuntuk mewujudkan tertib administrasi pungutan dan penyetoran PPh pada penggunaan ADD dan Dana Desa 2016. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru