Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buah Sawit Curian Dijual ke Perusahaan Tetangga

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 November 2016 - 15:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan 15 tersangka pencurian buah kelapa sawit PT Hutan Sawit Lestari (HSL) diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, bahkan ada manajemen perusahaan tetangga PT HSL, yakni PT berinisial B dilakukan pemeriksaan. Kaitannya adalah PT B membeli buah kelapa sawit hasil curian para tersangka.

'Masih kita lakukan pemeriksaan. Jadi PT B membeli hasil curian tersangka,' ucap Kasubdit Jatanras AKBP Devi Firmansyah.

Dia menuturkan, akibat pencurian tersebut, PT HSL mengalami kerugian miliaran rupiah. Hal ini tidak lepas karena dalam satu hari, kawanan pencuri mampu menghasilkan 1 sampai 20 ton. Semua hasil pencurian tersebut juga dijual ke PT B yang beroperasi satu kecamatan dengan PT HSL.

Sekadar diketahui, pada Senin (28/11/2016), Ditreskrimum Polda Kalteng merilis hasil tangkap 15 warga Tanjung Jorong lantaran melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT HSL.

Penangkapan tersebut juga melibatkan anggota Ditintelkam, Ditsabhra, Brimob dan Polres Sampit. Penangkapan ini berawal dari laporan PT HSL pada 8 Oktober 2016. Ke 15 warga itu di antaranya, Aldy alias Aal, Samsudin, Hendri alias Indi, Ibik, Madi alias Ada, Satria Diansyah alias Amat, Holly alias Sadikin, Milanda Saputra alias Landa, Icen Sus alias Icen, Jhon Hendri alias Ehen, Jhon Andri alias Andri, Idan alias Amar, Rizal Efendy alias Rizal, Lehy dan Muly.

Sebelumnya, para warga terlibat konflik dengan perusahaan tersebut. Warga juga melakukan pengerusakan kantor PT HSL. Kemudian pada Sabtu (8/10/2016), warga menduduki lahan mereka dan menuntut perusahaan segera mengeluarkan mereka dari keanggotaan koperasi, karena ingin mengelola lahan mereka secara pribadi.

Mereka juga meminta agar PT HSL mencarikan solusi serta mengaudit Koperasi Petak Sambuyan. Namun hal ini belum mendapat respon dari PT HSL. Sehingga pada Minggu (9/10/2016) warga memanen buah secara massal karena dirasa koperasi setempat belum memenuhi hak-hak mereka.

Sementara itu, Camat Tualan Hulu, Siwen mengatakan, selain merasa kasihan dengan 15 warga yang harus berhadapan dengan hukum, dirinya juga menyangkan sikap mereka. Menurutnya, para warga sudah melakukan mediasi namun tidak menemui titik terang. 'Apapun itu, bukan menjadi alasan untuk menjurus pada perbuatan kriminal. Makanya, ini menjadi suatu pembelajaran kedepan, untuk bagaimana yang baik,' katanya.

Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM, Pemkab Kotim Ady Candra mengungkapkan, sudah empat kali melakukan mediasi antara manajemen koperasi dengan masyarakat. Awal mediasi difasilitasi oleh PT HSL. Namun tidak ditemui jalan keluarnya.

'Semua sudah kita lakukan. Karena tidak ada ditemui hasil, maka kami menyarankan silakan ke jalur lain. Tapi sampai sekarang tidak ada gugatan hingga terjadilah tindak pidana ini,' ucapnya. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru