Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Sita 100 Pucuk Kayu Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 November 2016 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotim menyita ratusan kayu illegal logging di sebuah hutan di daerah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kayu yang disita itu jenis benuas, berjumlah 100 pucuk lebih. Kasus penebangan liar di wilayah ini diakui cukup marak.

"Saat Polsek Antang Kalang melakukan giat, mereka melihat ada tumpukan kayu ilegal di daerah kecamatan itu. Setelah diperiksa tidak ada satupun warga yang mengakui sebagai pemilik, sehingga langsung kami amankan," ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, Iptu Reza Fahmi, di Sampit, Selasa (29/11/2016). 

Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pemiliknya, yang sudah  kabur terlebih dahulu, sebelum petugas datang. Walaupun begitu, saat ini polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Pemiliknya berjumlah dua orang. 

"Setelah kami dalami, pemiliknya berjumlah dua orang. Namun itu bisa bertambah kalau nanti keduanya kami tangkap, dan periksa secara intensif," lanjut Reza. 

Kayu tebangan liar tersebut ditemukan setelah pihak Polsek Antang Kalang berpatroli di daerah perusahan PT Kayu Tribuana Rama, di Kecamatan Antang Kalang. Katika melintas di daerah itu, petugas melihat ada tumpukan kayu benuas yang jumlahnya ratusan pucuk. Setelah diselidiki, pemiliknya sudah kabur, karena kayu tersebut tanpa dukumen. 

Polisi menyita barang bukti kayu itu, dan membawanya ke sebuah tempat untuk disimpan. Karena jumlahnya sangat banyak, dan tidak ada kendaraan untuk mengangkutnya. 

Iptu Reza mengakui, kasus kayu ilegal cukup marak di daerah ini. Bahkan sudah ribuan pucuk kayu dan puluhan pemiliknya yang mereka tangkap. Dan hal itu masih menjadi perhatian mereka untuk meminimalisirnya. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru