Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Palangka Vonis Kurir Sabu asal Aceh 15 Tahun Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 29 November 2016 - 21:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/11/2016) memvonis seorang kurir sabu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ini catatan sejarah bagi peradilan di Kalimantan Tengah,  karena belum pernah sebelumnya seorang kurir sabu divonis tinggi, dan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Itulah nasib M Nasir alias Puteh (27), terdakwa kurir narkotika jenis sabu 299,02 gram atau sekitar 3 ons, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palangka Raya dipimpin hakim Erwantoni. Putusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan terhadap warga Dusun Aman, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam itu, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamsah melalui JPU Hamdanah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Fakta sidang, penangkapan terhadap Puteh terjadi pada 4 Juni 2016, oleh petugas Ditres Narkoba Polda Kalteng. Sekitar April 2016, sewaktu Puteh di rumahnya didatangi Fan (DPO) bermaksud menawarkan pekerjaan, dan terdakwa pun menerimanya.

Kemudian, 3 Juni 2016 terdakwa bertemu Fan di Lhokseumawe, Aceh, untuk menjelaskan pekerjaan yang harus dilakukan. Dijanjikan imbalan Rp20 juta, dengan uang muka Rp5 juta, Puteh akhirnya menyanggupi pekerjaan itu.

Maka berangkatlah Puteh ke Palangka Raya dengan membawa tas ransel berisikan sabu. Sesampainya di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu, 4 Juni 2016, Puteh menginap di Hotel Sahid Tamara, Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Atas petunjuk Fan, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Puteh memberikan sabu sebanyak 1 bungkus seberat sekitar 2 ons kepada M Yusuf. Namun sekitar pukul 20.30 WIB, sewaktu Puteh sedang beristirahat di kamar hotel, datang sejumlah petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat sekitar 3 ons dalam lipatan sarung batik, dalam tas ransel Puteh dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. (Mg-4/PPOST/N).

Berita Terbaru