Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Siap Babat Pungutan Liar di Kotawaringin Barat

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 30 November 2016 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kotawaringin Barat siap membabat pungutan liar (Pungli). Kesiapan Satgas bentukan Presiden Jokowi di tingkat Kobar itu, ditandai dengan penyematan Pin oleh Plt Bupati Kotawaringin Barat, Nurul Edy.

"Penanganan pungli jadi prioritas kalau tidak banyak sektor yang terdampak terutama iklim investasi dengan malasnya investor datang untuk berinvestasi ke Indonesia," kata Bupati Kobar, Nurul Edy seusai menyematkan Pin Satgas Saber Pungli, di halaman Kantor DPRD Kobar, Pangkalan Bun, Rabu (30/11/2016).

Saber Pungli yang merupakan kebijakan hukum pertama Presiden Jokowi melalui Kepres No 87 tahun 2016 ini siap memberantas pungli di Bumi Marunting Batu Aji, yang dalam penanganannya sudah menjadi prioritas. 

Nurul Edy berpandangan, pungli yang banyak terjadi kalau tidak mendapat penanganan serius, akan berpengaruh bukan saja pada tatanan kehidupan di masyarakat. Tetapi juga mempengaruhi sektor usaha yakni dengan semakin malasnya investor untuk datang ke Indonesia.

Untuk itu Bupati Kobar meminta kepada seluruh pengawai di instansi pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat agar jangan sekali-kali berani melakukan praktek pungli, selain pungutan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.

Ia mengancam apabila ada pegawai yang melakukan pungutan dan tertangkap Saber Pungli maka oknum tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena Saber Pungli diberikan kewenangan melakukan pemberantasan pungli dengan melakukan pengumpulan data dan informasi dari istansi pemerintah dan pihak lain terkait penggunaan teknologi informasi selain itu juga mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan melakukan operasi tangkap tangan, dan beberapa tugas lain sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai tugas yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden, dalam melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi," kata Edy.

Kewenangan Satgas Saber Pungli, jelas Plt Bupati Kobar membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian atau lembaga dan pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Satgas Saber Pungli juga tegas Plt Bupati Kobar, merekomendasikan sanksi para pelaku pungli kepada kepala daerah, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik serta melakukan evaluasi terhadap tugas pemberantasan pungli.(KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru