Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Badan Jalan

  • Oleh Ramadani
  • 30 November 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Utara kembali melaksanakan penertiban pasar, membebaskan fasilitas umum dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan dan trotoar jalan. Aksi penertiban ini, membuat para PKL berlarian membawa barang dagangan mereka. Bagi pedagang yang tidak sempat mengamankan dagangannya, terpaksa harus menerima diangkut oleh petugas Satpol PP.

Saat penertiban, sempat terjadi tarik-menarik barang dagangan dan ketegangan antara Satpol PP dengan PKL. Namun para PKL pasrah, tidak dapat berbuat apa-apa melihat barang dagangan mereka dimasukkan ke mobil milik Satpol PP.

Salah satu pedagang, Muhammad Sadin yang berjualan pentol di Jalan Maluku, tepatnya di sekitar Pasar Pendopo dan pertokoan yang sempat berjibaku dengan anggota Satpol PP menyelamatkan barang dagangannya. Ia protes, tidak terima pengambilan secara paksa dan kasar oleh anggota terhadap barang dagangannya, sehingga menyebabkan gerobak pentolnya rusak.

'saya tidak terima dengan kekasaran para anggota Satpol PP dalam mengamankan barang dagangan. Saya menerima kalau dagangan  diangkut, karena memang salah, akan tetapi tidak begitu caranya,' katanya saat dimintai keterangan di sela-sela penertiban kepada Borneonews, di Muara Teweh, Rabu (30/11/2016).

Sadin mengatakan, sebelumnya para pedagang telah diberitahukan mengenai penertiban ini, namun dirinya dan para pedagang pentol lainnya hanya sebentar berjualan di lokasi tersebut, karena selalu berpindah-pindah. Lagi pula, kata dia, di lokasi pasar membayar kepada tukang parkir sebesar Rp5.000-Rp10.000 setiap berjualan di lokasi tersebut, walaupun hanya sebentar.

Hal ini juga dirasakan oleh Teguh yang merupakan pedagang pentol gerobak, yang juga barang dagangannya diamankan oleh anggota Satpol PP. dia mengatakan bahwa dirinya berjulan tidak menggunakan badan jalan dan trotoar, melainkan dihalaman toko. 'namun masih juga diamankan oleh satpol PP, karena dilokasi ini juga saya membayar setiap berjualan' terangnya.  

Sementara itu, Kepala Satpol PP Barito Utara, Aprin S Dahan didampingi kasi pengembangan kapasitas, Lukas menerangkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban untuk mengamankan fasilitas umum dari PKL dan juga menerapkan perda PKL.

Pihaknya juga telah melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada para PKL yang berjualan sebanyak tujuh kali yang terdiri dari pemberitahuan secara tertulis sebanyak enam kali dan pemberitahuan secara lisan satu kali.

Karena mengindahkan pemberitahuan tersebut, terpaksa pihak Satpol PP harus mengamankan barang dagangan para PKL. 'kami juga akan membuat surat peringatan agar tidak berjualan lagi dengan menetap di fasilitas umum dan juga jalur hijau' terang Lukas.

Disampaikannya, pihaknya mengamankan empat lapak pedagang buah, empat gerobak pentol dan minuman, serta dua gerobak pedagang gorengan. . 'kegiatan penertiban ini selain mengamankan fasilitas umum dari para PKL berjualan, juga bersifat membina dan menata para PKL' tukasnya.(DN)

Berita Terbaru