Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Desa di Pulang Pisau Bakal Masuk Wilayah Gunung Mas

  • Oleh James Donny
  • 01 Desember 2016 - 06:35 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Masalah tata batas Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian.  Perbedaan argument mengenai tata batas kedua kabupaten ini belum selesai. Dua desa di Kabupaten Pulang Pisau pun sepertinya akan bergabung ke Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan dalam peta RTRWP Nomor 8 Tahun 2003 Dua Desa Kabupaten Pulang Pisau yakni Desa Pangi dan Desa Tangkahen di Kecamatan Banama Tingang masuk ke dalam wilayah Gunung Mas, tapi secara factual dan administrasi kedua desa tersebut berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

'Dalam pembentukan waktu pemekaran kabupaten, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2002, telah dibuat syarat-syarat administrasi termasuk batas wilayah, dan pada saat itu batas wilayah Gunung Mas dan Pulang Pisau berdasarkan penggambaran peta dua desa masuk gunung mas, namun secara real dan adminitrasi pelayanan dan sebagainya dua desa itu masuk di Kabupaten Pulang Pisau,' ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Pulang Pisau, Bakzar Efendi, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya hingga saat ini sudah ada kebijakan pimpinan baik Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas untuk bersepakat. 'Karena memang pengelolaan adminitrasi dikelola oleh Pulang Pisau maka pada saat ini kita perlu penataan supaya jelas,' terang Bakzar..

Dia mengatakan juga bahwa dua kabupaten ini sudah dipanggil pemerintah provinsi untuk menata batas. Namun yang dapat diselesaikan baru batas wilayah dengan Kabupaten Katingan yang saat ini sudah tidak ada masalah, sudah ada berita acara dan penandatanganan peta.

'Yang masih kita usahakan tahun ini bisa selesai batas kita dengan Gunung Mas, dan mereka (Kabupaten Gunung Mas) sudah sepakat, dari beberapa pertemuan kita perlu beberapa penyesuaian, kemungkinan dalam penyelesaian tersebut ada semacam tukar guling, tinggal bagaimana kita untuk mengaturnya,' kata Bakzar. Harapannya diakhir tahun 2016 itu bisa selesai sesuai dengan rencana.

Terkait hal tersebut juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Susilo I Tamin mengatakan bahwa tahapan-tahapan penyelesaiakan tata batas kedua wilayah tersebut sudah dilalui mulai dengan pertemuan secara tehknis antara bagian pemerintahan kedua kabupaten,  pertemuan antara asisten , pertemuan antara wabup dan pucaknya pertemua antara bupati kedua kabupaten.

'Perkembangan terakhir batas dengan katingan selesai dan sudah ada kesepakatan, yang belum dengan gunung mas,' katanya. Sehubungan dengan hal itu arahan pemerintah provinsi agar kedua kabupaten ini meninjau ke lapangan. Sementara kedua Kabupaten berharap ada kesepakan dalam pertemuan selajutnya tanpa harus turun ke lapangan," terangnya.

Dalam argument yang ada, Kabupaten Gunung Mas menggunakan batas berdasarkan RTRWP nomor 8 tahun 2003, sedangkan Kabupaten Pulang Pisau mengambil garis batas berdasarkan kesepakatan antar warga desa yang berbatasan.

'Ternyata Gunung Mas masih menolak kesepakan antar desa dan bertahan menggunakan RTRWP itu,' kata Susilo. (JAMES DONNY/m)

Berita Terbaru