Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Palangka Ungkap Dua Kasus Praktik Kedokteran Ilegal dalam Dua Bulan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 30 November 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya mengungkap dua kasus praktik kedokteran ilegal dalam dua bulan sejak Oktober 2016. Pertama, meringkus mahasiswi Jakarta berinisial Ay (23), di kediamannya, Jalan Bukit Raya XI B, Palangka Raya, Kamis (6/10/2016) pukul 15.00 WIB. Ay dituding membuka usaha pemasangan kawat gigi tapi tidak disertai izin sah.

"Saat ini, penanganan kasus tersebut masih berjalan. Masih terus berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat masuk tahap II,' ucap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang kepada Borneonews, di Palangka Raya, Rabu (30/11/2016).

Pengungkapan kedua, Senin (28/11/2016). Polisi mengamankan dua mahasiswi berinisial WNR dan IC masing-masing berusia 20 tahun. WNR mahasiswi jurusan Fakultas Ilmu Sosial Politik, sedangkan IC jurusan kebidanan.

Untuk WNR dan IC, mereka diringkus karena menjalankan praktik kedokteran berupa suntik vitamin dan suntik pemutih. Mereka juga tidak memiliki lisensi izin usaha tersebut.

Saat ini, keduanya masih diperiksa oleh penyidik reskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 197 junto 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Ancamannya 15 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru