Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nikah Massal BPPKB Kobar Diduga Ditunggangi Oknum Pungli

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 30 November 2016 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan nikah massal oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kotawaringin Barat, Selasa (29/11/2016), mencuat. Pungli dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah pasangan mempelai, sebagai syarat keikutsertaan dalam kegiatan nikah massal. Padahal, nikah massal itu menggunakan anggaran keuangan daerah dan gratis bagi para peserta.

Berdasarkan pengakuan peserta dan informasi yang telah terhimpun. Besaran dana yang dipungut dari sejumlah pasangan peserta nikah massal kemarin, beragam jumlahnya. Yakni berkisar sekitar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu per pasangan. Pungli tersebut dialami peserta nikah massal yang tinggal di beberapa rukun tetangga (RT) di sejumlah kelurahan di Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Salah seorang peserta nikah massal, berinisial DH, warga Kelurahan Sidorejo, mengaku dipungut biaya sebesar Rp250 ribu oleh pihak RT di tempat tinggalnya, sebagai syarat untuk dapat ikut serta dalam nikah massal. Dana itu dipungut beberapa hari sebelum nikah massal di gelar. Menurut DH, pungutan tersebut bukan hanya terjadi atau dialami oleh peserta nikah massal di RT tempat tingalnya saja. Namun juga dialami oleh pasangan nikah massal yang tinggal di RT lain.

"Awalnya belum tahu kalau gratis. Baru tahu sewaktu ada pertemuan di aula BPPKB hari Senin (28/11) kemarin. Waktu itu saya ngobrol-ngobrol dengan peserta lain. Yang lain bilang tidak bayar. Saya pikir hanya di RT saya saja. Ternyata ada yang lain dan dipungut lebih besar. Di daerah Bamban itu katanya sampai Rp450 ribu pungutannya. Kalau di RT saya hanya Rp250 ribu," ujar DH, Rabu (30/11/2016).

Laporkan Kepada Pihak Berwajib

Kepala BPPKB Kobar, Zainah menegaskan, nikah massal yang pihaknya gelar Selasa kemarin, gratis, sehingga tidak ada biaya apapun yang pihaknya pungut dari para peserta. Sebab, tarif menikah yang harus dibiayar pihak mempelai kepada Kantor Urusan Agama (KUA), sudah dibiayai menggunakan anggaran keuangan daerah. Zainah menyarankan untuk melaporkan adanya pungli tersebut kepada pihak berwajib.

"Yang pasti, kalau itu benar terjadi, bukan dilakukan oleh kami. Dana Rp600 ribu untuk menikah itu sudah kita biayai menggunakan anggaran daerah. Jadi itu gratis. Urusan kita hanya dengan kecamatan dan kelurahan. Sedangkan pendaftaran peserta nikah massal itu dilakukan oleh pihak kelurahan. Kalau memang benar, laporkan saja. Apalagi sekarang sudah ada Saber (sapu bersih) Pungli," kata Zainah, Rabu (30/11). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru