Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengesahan Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Diundur

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 01 Desember 2016 - 13:13 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2016 DPRD Kotawaringin Barat, Rabu (30/11/2016) hanya dua Ranperda yang pengesahannya disepakati. Yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kobar terhadap PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun. Ranperda inisiatif DPRD, tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, batal disahkan dan diundur di sidang paripurna berikutnya.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kobar, Rusdi Ghozali menjelaskan, batalnya pengesahan Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan yang dibuat DPRD itu bukan dilatari persoalan substansial isi perda. Diundurnya pengesahan ranperda inisiatif DPRD itu dikarenakan naskah ranperda yang dimaksud masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno DPRD Kobar.

"Pembahasan ranperda ini sebetulnya sudah selesai. Koordinasi data terkait lahan dengan instansi terkait juga sudah. Hanya saja, masih perlu dibahas di rapat pleno DPRD. Karena baru di plenokan di internal Baleg. Tapi untuk tingkat lembaga DPRD belum. Kan aneh kalau nanti masih ada anggota dewan yang belum tahu tentang ranperda itu," ujar Rusdi Ghozali, Rabu (30/11/2016).

Mengenai adanya persoalan sengketa, antara pemilik perkebunan dan dinas terkait, yang terjadi pada salah satu lahan pertanian pangan berkelanjutan. Rusdi Ghozali menjelaskan, hal tersebut tidak mempengaruhi Ranperda Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan. Sebab, lahan perkebunan sawit milik warga yang dimaksud sudah lebih dulu ditetapkan sebagai lahan cadangan pertanian berkelanjutan di Kobar oleh dinas terkait, sebelum dikuasai oleh warga.

"Kalau itu (sengketa) tidak pengaruh. Karena jauh sebelum dikuasai warga, lahan itu sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian Kobar. Makanya, sewaktu warga tersebut minta disertifikasikan, pihak BPN tidak berani mengeluarkan sertifikat. Ranperda itu tetap akan kita sahkan di masa sidang ini. Tunggu diplenokan di internal DPRD dulu." (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru