Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Sosialisasi UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik

  • Oleh Uriutu
  • 01 Desember 2016 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di aula setda setempat, Kamis (1/12/2016).

Sekda Barsel Edi Kristianto mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk dipahami dan diimplementasi oleh seluruh penyelenggara pemerintah.

"Karena peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu tujuan otonomi daerah serta bagian dari program reformasi birokrasi nasional," kata Edi Kristianto usai membuka kegiatan diaula setda Barsel. Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, untuk menjalankan ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintah maka harus betul-betul memahami dan mempedomani UU 25/2009 dan PP 96/2012 tentang pelaksanaan UU 25 beserta peraturan pelaksanan lainnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, lanjut dia, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh SKPD banyak hal yang belum terpenuhi.

"Sementara kita telah menerbitkan dua peraturan bupati yakni perbu 42/2013 tentang standar operasional prosedur dan perbup 53/2013 tentang standar pelayanan publik," jelas dia.

Ia menegaskan, semua SKPD adalah penyelanggara pelayanan publik. Berkaitan dgn ini semua SKPD harus menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur. Sebagaimana yang diatur oleh kedua peraturan bupati tersebut.

Khusus kepada SKPD memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat umum disamping standar pelayanan dan SOP diwajibkan menyusun motto dan maklumat pelayanan.

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional bersih dan bebas KKN," ucap dia. (URIUTU DJAPER/m).

Berita Terbaru