Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Kotim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kubik Kayu Ilegal

  • Oleh Sumiati
  • 01 Desember 2016 - 16:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli bersama Ketua Komisi III Rimbun menggagalkan penyeludupan kayu ilegal jenis meranti campuran dan juga kayu jenis ulun. Puluhan kubik kayu diduga kuat ilegal itu, dimuat beberapa pekerja di Jalan Pramuka, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (30/11) sekitar pukul 00.00  WIB.

"Saya habis dari rumah pak Rimbun, ketika dalam perjalanan pulang ternyata ada aktivitas bongkar muat kayu jenis maranti campuran (MC) dan ulin , setelah kita tanya dokumennya ternyata tidak bisa mereka tunjukkan, lalu saya telepon pak Kapolres untuk mengamankan," kata Ketua DPRD Kotim,  Jhon Krisli di TKP, Kamis (1/12/2016) dini hari.

 Jhon mengatakan, kayu-kayu itu informasinya akan dikirim keluar daerah, ke Surabaya, atau Madura, Jawa Timur. Ia meminta ada penegakan hukun dari pihak kepolisian, agar ada unsur keadilan dalam penegakan hukum. "Karena selama ini kita lihat masyarakat biasa kalau bisnis kayu langsung diproses dan ditangkap. Jadi kita harap kasus temuan ini bisa segera ditindaklanjuti." 

Jhon bahkan meminta, agar pihak kepolisian menangkap pemilik kayu tersebut. Tidak boleh karena kayu-kayu ini dibekingi oleh aparat lalu tidak ditindaklanjuti. Para pekerja bongkar muat ini bilang milik  Ragil. Kalau pemilik atau yang membekingi tidak diproses, jelas keliru. Kalau memang ada pelanggaran, kata dia, semua pihak memahami aturan yang berlaku, dan harus ditegakkan.

"Seharusnya barang bukti itu tidak boleh dibongkar ataupun dipindahkan selama masih dalam penyelidikan, karena bisa saja ada upaya untuk menghilangkan barang-bukti, apalagi sebelumnya juga pernah ada temuan truk jenis fuso di Jalan Ahmad Yani yang juga mengangkut kayu, bahkan ada kayu jenis ulin di dalam truk tersebut." tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hal Senada diungkapkan Rimbun yang berniat mengantarkan ketua DPRD ini pulang ke rumah dinasnya juga ikut menanyakan kepada beberapa pekerja terkait kepemilikan illegal logging tersebut. Dari info yang diperolehnya, pemilik kayu itu bernama H.Mashuri. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya kalau memang benar kayu-kayu itu legalitasnya jelas, dan ini sudah kejadian kesekian kalinya.

"Pihak kepolisian harus melakukan penegakan hukum. Jangan karena ada oknum polisi yang membekingi lalu polisi lainnya tidak berani, jelas itu sudah merusak instansi kepolisian," tuturnya 

Truk fuso jenis Mitsubishi warna orange bernopol BK 8486 DE itu berisi penuh kayu jenis meranti campuran dengan berbagai ukuran. Aparat kepolisian yang terjun ke lapangan sudah mengamankan sopir dan truk beserta barang bukti lainnya ke Mapolres Kotim untuk proses penyelidikan sejak Rabu malam.

Namun berdasarkan pantauan Kamis (1/12/2016), pukul 09.45  truk yang sama dan berisi penuh kayu itu melintas di Jalan Sudirman arah Bundaran Balanga dikawal aparat kepolisian. Berdasarkan informasi kayu-kayu tersebut dibongkar di tempat asal untuk mengurangi beban berat pada truk. "Dibongkar untuk mengurangi muatan," kata salah seorang anggota polisi yang namanya tidak mau dimediakan itu. 

Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan dikonfirmasi Kamis (1/12/2016) melalui telepon, mengatakan, pihaknya mengamankan satu truk berisi puluhan kubik kayu tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Ia memastikan sudah mengetahui pemilik kayu yang diduga ilegal itu. (Sumiati/N).

Berita Terbaru