Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Bentuk Tim Percepat Pembentukan BNN Kabupaten

  • Oleh Rafiuddin
  • 01 Desember 2016 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bentuk tim kecil untuk mempercepat persiapan sarana dan prasarana pendukung pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). BNNK ditargetkan dibentuk pada 2017.

'Sudah ada tim kecil pembentukan BNNK. Karena beberapa bulan lalu BNNK pertama dibentuk, karena lahan untuk kantornya karena itu salah satu syarat sudah siap,' kata Bupati Kotim Supian Hadi usai menjalani tes urin, Kamis (1/12/2016).

Tim kecil yang dibentuk tersebut diketuai oleh Asisten I Setda Kotim, wakilnya Kasat Narkoba Polres Kotim, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotim, dan sekretarisnya dari aparat Polres. Tim kecil itu akan melakukan inventarisasi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi; melaksanakan rapat FKPD untuk membahasa personialia yang akan duduk di BNNK.  Yang belum juga terpenuhi pelaksanaan kajian akademis mengenai layak atau tidaknya dibentuk BNNK di Kotim.

Namun demikian, untuk kelayakan BNN dibentuk di Kotim, dia mengaku sudah sangat layak. Karena peredaran narkoba di Kotim sudah sangat mengkhawatirkan.

'Kalau kita lihat laporan di lapangan memang Kotim sudah sangat layak untuk dibentuk BNNK. Yang sudah dibentuk Kobar dan Palangka Raya, sehingga Kotim menyusul dibentuk. Dengan dibentuknya BNNK Kotim, jelas Kotim juga akan mendapat bantuan dana dari BNN pusat,' katanya.

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mendorong pemda segera mengusulkan pembentukan BNN kabupaten. Usulan itu, akan dilanjutkan ke BNN pusat dan diusulkan ke Kementerian PAN dan RB.

Untuk membentuk BNN di kabupaten, selain kesiapan personel, pemerintah daerah juga harus menyiapkan lahan seluas 2000 meter persegi. Lahan itu harus dihibahkan sehingga bisa dengan mudah digunakan jika BNN ingin membangun kantor.

Syarat lainnya, perlu ada kajian akademis oleh sebuah kelompok kerja. Kajian akademis itu nantinya akan memperlihatkan berbagai pertimbangan terkait kerawanan daerah, jalur lintasan, peningkatan ekonomi dan sebagainya.

Hasil kajian akademis itulah yang nantinya akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat apakah perlu segera membentuk BNN di Kabupaten Kotawaringin Timur atau tidak. Pemerintah harus mampu meyakinkan agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui pembentukan BNN di kabupaten ini. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru