Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Dua Pekan Polres Gumas Ringkus Empat Pengedara Sabu

  • 01 Desember 2016 - 18:03 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Upaya Polres Gunung Mas memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, patus mendapat acungan jempol. Dalam dua pekan terakhir, anggota Satnarkoba Polres Gumas meringkus 4 tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Antara lain, Nyalung (37), ditangkap Senin (14/11/2016) pukul 20.00 WIB, di Desa Sare Rangan, Kecamatan Tewah. Barang bukti, 5 paket sabu berat kurang lebih 3,40 gram, uang tunai Rp4,2 juta. Juga diamankan barang bukti lainnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jounto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paing lama 20 tahun dan atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kapolres Gumas, AKBP Ardiansyah Daulay, didampingi Wakil Kapolres Gumas, Kompol Qori Wicaksono, saat press release di Mapolres Gumas, Kamis (1/12/2016).

Kapolres Gumas menyampaikan, Jumat (18/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, anggota Satnarkoba meringkus tersangka Marlina (21). Dari tersangka diamankan 1 paket sabu, uang tunai senilai Rp5.890.000, dompet dan handphone.

Selasa (22/11/2016) sekitar jam 13.00 WIB, di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun. Anggota Satnarkoba berhasil menangkap Tobi (18) bersama barang bukti 1 paket seebuk kristal putih yang diduga natikotika golongan I jenis sabu seberat 0,25 gram, satu lembar kertas alumunium dan 1 kotak rokok.

Berikutnya, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbamg Anjir. Anggota Satnarkoba berhas meringkus tersangka Aprianto Prasetia (25). Dari tersangka polisi juga mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,56 gram. Disamping itu, 1 kotak rokok sampuerna, 1 sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 bungkus plastik kosong, 1 hand phon dan uang tunai Rp1,9 juta.

"Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni pasal 114 ayat (1) jounto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan atau hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " katanya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru