Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Tidak Kuorum Perda OPD Kapuas Terancam Cacat Hukum

  • 01 Desember 2016 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Rapat gabungan komisi-komisi dengan pihak eksuskitif terkait pembahasan Ranperda pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikhawatirkan cacat hukum, sebab tidak memenuhi kuorum. Sebanyak 23 anggata DPRD Kapuas sedang dinas luas, sehingga rapat tidak memenuhi syarat jumlah minimal kehadiran peserta.

"Rapat hari ini merupakan inisiatif saya dan wakil ketua 2, Indah Purwanti. Sebab, 6 Desember 2016 sudah dijadwalkan paripurna pengesahan peraturan produk hukum terkait OPD tetapi sangat disayangkan ketidakhadirin 23 anggota dewan ini membuat apa yang sudah dijadwalkan jadi tertunda," kata Robet Linuh Gerung, Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Kamis (1/12/2016).

Menurut Robert, DPRD harus bekerja sesuai hati, tindakan dan perbuatan, jangan hanya lewat bicara. Seharusnya pembahasan ini selesai dan nota pertimbangan dibawa ke provinsi untuk konsultasi dengan biro hukum. Ini tidak ada tendensi baik itu dari unsur pimpinan agar menghalangi pembahasan terkait OPD ini.

"Kehadiran seluruh anggota dewan perlu untuk membahas persolan pembentukan perangkat derah ini dan saya tidak ingin DPRD Kapuas ada perpecahan dan tidak ada yang menghalang-halangi dalam pembahasan malah saya dan ibu wakil ketua II sangat mendukung percepatan pengesahan peraturan daerah tersebut," katanya.

Sedangkan Darwandie menjelaskan, produk hukum ini sudah melalui tahapan dan ini merupakan finishing agar disahkan perda OPD melalui sidang paripurna nanti. Ini sudah masuk dalam jadwal dan anggota dewan sudah rapat gabungan merupakan mekanisme dan wajib dihadiri anggota DPRD.

"Secara politis dan Badan legislasi ini sah untuk pembentuk organisasi daerah, ada perampingan itu sudah melalui mekanisme yang ada dan melalui rapat ini ada musyawarah mufakat untuk mencapai kesepatakan," tegasnya.

Pembahsan ini sudah melalu mekanisme dan bukan melalui pansus dan anggota dewan tidak hadir, tahu ada kegiatan rapat hari ini 1 Desember 2016. Kalau ini gagal tentu opini tersebut tidak sah, karena gagal memenuhi kourum.

"Dewan tidak ada niatan menunda kebetulan perda OPD jadi jangan beranggapan kita yang menghalangi proses pembentukan Perda," kata politisi PPP ini.

Berinto juga menjelaskan pembahsan ini harus ada musyawarah mufakat,jadi apa bila ada tudingan dari DPRD dan legislatif mengatakan menghalangi itu "Itu pernyataan asbun,karena dari awal sudah melalui mekanis dan saya mengikuti dari awal karena di komisi 1." (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru