Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Ambilalih Tanggung Jawab atas Kebijakan Pelantikan Pejabat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 02 Desember 2016 - 12:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengambilalih tanggung jawab atas kebijakan melantik pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kalteng, yang belakangan disoal sejumlah anggota DPRD Kalteng. Seperti diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, yang menuding gubernur dikelilingi pembisik, dan bukannya memberikan info yang benar.

Tetapi, dalam terbuka antara pihak DPRD Kalimantan Tengah-Pemprov dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Kalteng, Rabu (30/11/2016) malam itu, Sugianto bersikap tenang, tidak terpancing atas serangan terhadapnya. Dalam pertemuan itu, pihak gubernur memberikan penjelasan terkait pelantikan jabatan struktural yang dipermasalahkan itu. Gubernur Sugianto berprinsip, ketika ada kebijakan atasan yang salah, tidak sepatutnya menyalahkan jajaran yang ditunjuk untuk melaksanakanannya. 

'Saya yang melantik, menunjuk, dan memerintahkan pejabat saja, maka sayalah yang bertanggungjawab. Ini bagian dari pembelajaran yang baik buat saya, dan kalau ada yang kurang, perlu ada perbaikan agar tidak salah lagi ke depan. Jawaban saya cukup, bahwa ada suatu hal yang tersirat dalam pengangkatan pejabat, yaitu percepatan visi-misi gubernur,' tegas Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam pertemuan Rabu malam, yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Reinhard Atu Narang tersebut. 

Dalam kesempatan seusai sesi penjelasan gubernur, Faridawaty terang-terangan menyebut ketidaksukaannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Saidina Aliansyah dan beberapa pejabat yang menurutnya selaku pembisik gubernur. 'Tadi tidak ada satupun jawaban yang menjawab pertanyaan Ketua DPRD. Hanya mengungkapkan perasaan saja.'

Farida yang senantiasa gencar mengkritisi kebijakan gubernur ini mencontohkan, aturan tidak boleh melakukan pelantikan sebelum 6 bulan pascagubernur dilantik, diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, namun ternyata menurut Farida, tidak ada pejabat yang mengingatkan gubernur. Karena itu, Ketua DPW Partai NasDem Kalteng itu, menyimpulkan, ada di sekitar gubernur yang berwatak penjilat. Selanjutnya, ia pun seakan mengarahkan Gubernur Sugianto Sabran agar pintar dalam memilih pejabat. 

'Kenapa tidak ada satupun orang pandai di sekitar bapak yang menyampaikan bahwa ini salah, ini tidak boleh dilakukan. Bapak bisa menilai mana pejabat yang berkata jujur dan mana yang hanya menjilat,' ketusnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Kalteng, Saidina Alianyah mengatakan, saat ini ada sistem dan paradigma baru dalam seleksi atau pemilihan pejabat struktural. Termasuk bagaimana eselenoring pejabat ketika mutasi internal provinsi dan bagaimana ketika pindah dari kabupaten/kota ke Pemprov yang menurut Saidina, seharusnya di-nolkan dulu atau menjadi pejabat fungsional umum terlebih dahulu. 

Sehingga persepsi atau asumsi mengenai promosi jabatan dan demosi jabatan menjadi jelas. Masalah demosi sejumlah pejabat, hal krusial yang menjadi perbedaan asumsi antara pemprov dan pihak DPRD selama ini. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru