Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Beri Dua Hari untuk Putuskan Sikap

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 02 Desember 2016 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Babak akhir dalam pertemuan yang menghadirkan gubernur Kalteng dan pimpinan dewan serta sejumlah ketua fraksi di DPRD Kalteng terkait penjelasan pengangkatan pejabat struktural Pemprov Kalteng, menghasilkan keputusan yang saat ini 'bolanya' ada di jajaran Komisi A yang di ketuai Yohanes Freddy Ering. 

Ini setelah penyampaian gubernur dan pejabat Pemprov, yang disusul dengan tanggapan dari sejumlah Ketua Fraksi, belum menghasilkan kesepakatan bulat pada Rabu (31/11/2016) malam. Sehingga,Ketua DPRD R Atu Narang yang bertindak selaku ketua sidang menskors sidang untuk memberikan ruang bagi pimpinan DPRD berunding dengan Gubernur Sugianto Sabran.

Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang memberikan waktu dua hari kepada Komisi A untuk memberikan keputusan. Hal ini merupakan hasil pertemuan singkat enam mata antara Ketua DPRD, Wakil Ketua Abdul Razak dan Baharuddin Lisa saat skorsing tersebut yang menghasilkan keputusan bahwa penyelesaian tanggapan dewan harus diputuskan segera.

'Hasil pembicaraan pimpinan dewan dengan saudara gubernur. Kami memberikan kesempatan kepada pihak Komisi A untuk mengadakan pembicaraan selanjutnya, diberi waktu dua hari,' kata Atu sesaat setelah mencabut skorsingnya.

Namun apabila dalam waktu dua hari tidak dapat menghasilkan keputusan, sambung Atu, maka kedua belah pihak sepakat untuk masalah tersebut dibawa ke Jakarta. 

'Kita sepakat dibawa ke Jakarta. Kita sama-sama tidak melanggar aturan, tetapi paling tidak mendapatkan gambaran jelas. Tetapi kalau sudah selesai meski belum dua hari, agar dilaporkan segera,' sambungnya.

Sementara atas alokasi waktu tersebut, M Rizal dari Fraksi Golkar melakukan interupsi untuk memberikan catatan. Ia menggariskan bahwa aturan penyelesaian Raperda organisasi perangkat daerah (OPD) dan APBD 2017 harus tidak lebih dari November 2016. Karena itu, ia meminta agar Ketua DPRD memperhatikan masalah ini dengan meminta pertambahan waktu kepada Kemendagri. Sayang, jawaban dari Ketua Dewan justru kurang respon balik. 'Itu sudah dipikirkan oleh pimpinan. Karena pimpinan sudah 20 tahun ada disini,' singkatnya.

Sementara itu dalam penjelasan sebelumnya yang disampaikan Gubernur Sugianto, ia sudah panjang lebar menjelaskan mengenai pengangkatan jabatan srtuktural, mulai dari pengangkatan jilid 1 pada 19 Agustus, hingga kemudian dibatalkan Dirjen Otda Mendagri, disusul kemudian dengan pelantikan kembali pada 18 November yang telah direstui Mendagri dengan surat persetujuan tertulis.

Bahkan Gubernur pun telah blak-blakan menantang pimpinan DPRD ataupun Ketua Fraksi yang 'tidak puas' dengan jawaban gubernur yang diperkuat keluarnya SK Mendagri dan Dirjen Otda, untuk melakukan pertemuan dengan beberapa Dirjen di Kemendagri.

'Kalau dengan jawaban saya dan pejabat yang hadir ini masih dirasa kurang puas, saya sudah  diberi pesan oleh Dirjen Otda. Kata beliau ;'Kalau DPRD masih tidak percaya dengan SK persetujuan dan meminta keterangan lebih lanjut dan detail lagi, silahkan datang ke Jakarta untuk dijelaskan lagi,' pesannya begitu,' kata Gubernur Sugianto menirukan ungkapan Dirjen Otda,Sumarsono. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru