Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Jemput Paksa dan Tahan 10 Orang Yang Diduga Mau Makar

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 02 Desember 2016 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Jakarta -- DESAS-desus yang beredar bahwa demonstrasi 4 November 2016 lalu ditunggangi oleh orang-orang yang diduga hendak makar atau menggulingkan kekuasaan yang sah, terjawab sudah. Jumat (2/12/2016) dini hari tadi, ada 10 orang yang ditangkap polisi. Mereka kini ditahan dan diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Siapa saja 10 orang itu Polri mengumumkan inisial mereka, yakni AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK.  "Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).  "Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup," sambung Rikwanto.

Dari inisial itu kemudian terungkaplah, bahwa mereka adalah orang-orang yang berorasi pada aksi demo 4 November 2016 lalu di Jakarta. Mereka adalah, Ahmad Dhani,  Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Berdasarkan penjelasan Rikwanto,  dari sepuluh orang yang ditangkap,  ada delapan orang yang  dikenai tuduhan makar, atau melanggar  Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.  "Kemudian dua orang inisial JA dengan RK ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28," sebut Rikwanto.   (*)

Berita Terbaru