Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Dianjurkan Selesaikan Sengketa Konsumen di BPSK

  • 03 Desember 2016 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga dianjurkan menyelesaikan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kotawaringin Barat (Disperindag Kobar) sudah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pembentukan lembaga ini berdasarkan fakta banyaknya tindakan produsen yang tidak bisa melindungi konsumen dari bahaya produk. 

"Konsumen harus paham hak mereka, termasuk apa yang harus dilakukan jika ada produsen nakal," kata Kepala Disperindag Kobar, Jahotler Luman Gaol di Pangkalan Bun, kemarin.

Jahotler tidak memungkiri, banyak kasus perbuatan produsen yang merugikan konsumen. Untuk itu, sesuai UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, baik produsen maupun konsumen memiliki hak. 

"Maka penting dibentuk BPSK. Kita harapkan mampu menyelesaikan sengketa yang dialami oleh konsumen atas perilaku produsen," sebutnya.

Harapannya kembali dipertegas, bahwa keberadaan BPSK nanti bisa membantu penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan BPSK, karena fungsinya jelas akan sangat membantu.

Jadi, ketika terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, BPSK bisa memediasi dengan baik. Tidak perlu dimediasi oleh pengadilan. Bisa juga dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi dan arbitrase. 

Acuannya, beber Dia, UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pembentukan BPSK sendiri merupakan amanat pasal 49 ayat 1 dari UU itu.

"Dalam payung hukum tersebut, pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II atau kabupaten/kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan," jelasnya.

Salah satu warga Kelurahan Baru Prawiro, mengaku baru tahu bila di Kobar terdapat institusi yang menjadi pelindung dan mampu membantu penyelesaian sengketa antara produsen atau penyedia barang dan jasa dengan para konsumennya.

"Selama ini saya memilih diam jika ada persoalan dengan produsen. Misalnya soal komplain yang tidak ditanggapi," sebutnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru