Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koperasi Rentenir di Kotawaringin Barat Menjamur di Sejumlah Kecamatan

  • 03 Desember 2016 - 11:14 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Puluhan rentenir berkedok koperasi menjamur di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat, seperti di Kumai dan Arut Selatan. Tidak hanya di Kecamatan Pangkalan Banteng. Para rentenir itu menyasar pedagang ekonomi lemah, dan usaha mikro. Pihak berwajib, atau instansi terkait diminta bertindak, kalau tak ingin makin banyak warga terlilit utang, dan bunganya yang berlipat-lipat.

"Saya sering mendapat laporan dari beberapa desa, rentenir berkedok koperasi. Mereka menerapkan bunga pinjaman mulai 20% hingga 30%," beber Camat Kumai, Syahruddin, Jumat (2/12/2016).

Biasanya, mereka akan meminjamkan uang Rp1 juta, lalu setiap hari para kreditur ditagih Rp40 ribu. Kalau dikali 30 hari jumlahnya mencapai Rp1,2 juta. Pihak Kecamatan mengaku kesulitan memberantas mereka karena Koperasi itu berasal dari luar Kumai. Ada yang dari Pangkalan Bun, Sampit, bahkan Kota Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga Jalan Malijo, Arif Riyanto mengatakan, koperasi dari luar daerah tersebut memang memberi kemudahan peminjaman uang. Cukup menyerahkan kartu tanda penduduk dan alamat, tidak sampai satu jam dana segar telah tersedia. Hanya saja, koperasi tersebut menjerat bak renternir. 

"Bunganya cukup tinggi rata-rata 20 persen per bulan. Kalau kita pinjam Rp1 juta, langsung menerima Rp800 ribu, karena langsung dipotong bunga," terang Arif.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kabupaten Kobar, Abdul Wahab menyebutkan, koperasi wajib memberi manfaat bagi masyarakat, terutama bagi anggotanya. 

Namun, selama ini sebagian besar koperasi hanya berkutat di sektor usaha simpan pinjam saja, tanpa ada upaya menyejahterakan anggotanya. Termasuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dari data yang diperoleh dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar, di Kabupaten Kotawaringin Barat, tercatat ada 265 koperasi. Diantaranya, 84 koperasi sehat/aktif. Sedangkan sisanya 181  koperasi dalam kategori sakit. 

"Nantinya akan kami lakukan verifikasi keberadaannya, kemudian diberi 3 kali peringatan, kalau juga tidak ada perubahan maka akan dibubarkan," ucap Wahab.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Kobar tengah membahas satu rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif, tentang Lembaga Simpan Pinjam Bukan Bank, termasuk koperasi di dalamnya. Produk legislasi daerah ini nantinya diharapkan dapat mengurangi maraknya kegiatan rente di Kobar. 

Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan, usulan pembuatan Perda inisiatif tentang Lembaga Simpan Pinjam Bukan Bank ini dilatari maraknya kegiatan rente maupun perkreditan liar oleh pihak atau lembaga tertentu, yang tak jelas legalitasnya di Kobar. Ia mengatakan, selama ini, aktivitas rente tersebut sulit terawasi.

Perda itu nantinya diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat hubungan ikatan utang piutang dengan lembaga perkreditan ilegal. Nanti, seluruh lembaga simpan pinjam atau perkreditan bukan bank di Kobar harus terdata dan terdaftar, sesuai ketentuan yang diatur dalam perda itu.

Saat ini, sebut Mulyadin, banyak lembaga simpan pinjam atau perkreditan yang tidak terdaftar secara resmi di dinas terkait. Jadi, kalau ada masyarakat yang merasa ditipu atau bermasalah dengan lembaga-lembaga tersebut, pemerintah daerah tidak bisa turun tangan. 

"Perda ini akan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat. Diharapkan, sebelum tahun 2017 sudah selesai," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru