Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Mau Makar: Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizak Kobar Ditahan

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 03 Desember 2016 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Jakarta -- SETELAH menangkap dan memeriksa  dan menetapkan 10 orang yang diduga berencana makar sebagai tersangka,  akhirnya Polda Metro Jaya melepaskan tujuh orang di antaranya.  Tiga lainnya, masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

  "7 Dipulangkan, 3 ditahan," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2016), sebagaimana dikutip detik.com.

Ketujuh orang yang sudah dipulangkan  dengan status tersangka itu adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. 

Martinus menjelaskan Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (2/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tuduhan makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.

Sebagaimana diberitakan,  ke 10 orang tersebut pada 1 Desember saling berkomunikasi dan mengadakan rapat di sebuah hotel. Berdasarkan menjelasan polisi,  mereka berencana menunggangi atau memanfaatkan aksi damai  di Monas pada 2  Desember 2016.

Khusus Sri Bintang Pamungkas, sebelumnya sudah berkirim surat ke MPR-RI dan Mabes TNI untuk mendorong pengambilalihan kekuasaan melalui Sidang Istimewa MPR.  Sri Bintang, mengatasnamakan Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis.  

Sebagaimana tertuang dalam suratnya itu, Sri Bintang menyebut tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi: 

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia.

Berita Terbaru