Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Prosedur Kunjungan dan Pemeriksaan di Rutan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 04 Desember 2016 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya menerapkan jam besuk atau kunjungan setiap hari kecuali Minggu.   Khusus Jumat, dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Sedangkan hari sisanya, pada pukul 09.00 - 13.00 WIB.

Jadwal tersebut pun dimanfaatkan dengan baik oleh orang yang hendak mengunjungi keluarga maupun kerabatnya, akibat terjerat hukum. Jumlahnya berfariasi dengan kisaran angka di atas 70 an pengunjung per hari.

Banyaknya jumlah tersebut memaksa petugas pengamanan pintu utama bekerja ekstra. Memeriksa dengan jeli dan teliti sudah menjadi tanggung jawabnya. Bagi pengunjung perempuan, mereka diperiksa oleh sipir perempuan.

Sedangkan laki-laki diperiksa sipir laki-laki. Proses pemeriksaan mulai dari barang bawaan, termasuk makanan. Bahkan kue yang memanjang juga harus dipotong-potong guna memastikan isinya tidak ada benda berbahaya.

Kemudian barulah dilakukan pemeriksaan badan plus melepas alas kaki atau sepatu setiap pengunjung. Itu semua sebagai langkah antisipasi adanya penyelundupan barang maupun benda berbahaya ke dalam Rutan.

Seperti yang terungkap pada Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga sipir perempuan, Nani, Taslimah dan Desi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu oleh pembesuk. Sebelumnya, mereka memeriksa barang bawaan pembesuk perempuan berinisial Kris (26 tahun). Kris datang bersama pembesuk laki-laki berinisial MAN (34). Keduanya sama-sama berencana membesuk tahanan titipan Polres Palangka Raya, Fernando alias Ando. Kris sebagai istri Fernando sedangkan MAN rekan satu sekolahnya.

Pada saat digeledah, petugas menemukan 4 paket sabu plus pipet kacanya yang tersimpan dalam amplop, di antara selipan uang sebesar Rp 1,450 juta. Kris menyebut itu barang titipan MAN. Dia juga tidak tahu menahu apa isisnya. Sedangkan Fernando juga menyebut tidak pernah meminta kiriman sabu. Guna memastikan kebenarannya, ketiganya dibawa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

"Kita akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap pengunjung," kata Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buono kepada Borneonews, Minggu (4/12/2016).

Dia menuturkan, setiap pengunjung memiliki satu surat izin kunjungan. Satu surat tersebut bisa digunakan untuk tidak orang. Untuk bisa mendapatkan surat tersebut, mereka harus mendaftar di bagian loket petugas.

Kemudian, pengunjung juga tidak bisa serta merta asal sebut ingin membesuk. Orang yang hendak dikunjungi harus jelas namanya, binnya hingga statusnya. Kemudian jika statusnya masih tahanan, maka pengunjung harus menyertakan izin besuk dari penyidik yang berwenang.

"Semisal statusnya tahanan Polres Palangka Raya yang dititipkan ke Rutan, maka harus ada izin dari penyidik Polres. Tapi kalau statusnya sudah napi, cukup lampirkan identitas diri. Kita juga ada sistem database pemasyarakatan (SDP). Jadi siapa yang ingin dibesuk pengunjung akan terlihat di SDP," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)


TAGS:

Berita Terbaru