Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kayu Olahan Galam dan Akasia Ditahan karena Dicampur Kayu Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Desember 2016 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Truk berisi kayu olahan jenis akasia dan galam ditahan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena diduga dicampur dengan kayu ilegal

Kayu galam dan aksia olahan tersebut berjumlah sebanyak 29 kubik dengan ukuran berbeda-beda.

'Akasia dan galam olahan tersebut sebenarnya memiliki Surat Keterangan Asal Usul Kayu (Sekau), namun diduga kuat dicampur dengan kayu jenis lain. Sehingga untuk sementara kami tahan,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, Minggu (4/12/2016).

Penahanan terhadap barang bukti kayu tersebut dilakukan hingga pihak Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan. Saat ini pihaknya sudah mengirim surat permohonan. Hal itu dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemeriksaan.

'Yang mengetahui apakah itu memang benar kayu akasia dan galam, hanyalah ahlinya. Sehingga kami masih menunggu itu,' lanjut Reza.

Kalau memang benar bahwa kayu itu akasia dan galam, maka pihaknya akan menyerahkan kembali. Namun kalau nantinya setelah diperiksa Dinas Kehutanan bahwa di dalam truk itu ada kayu jenis lain, misalnya meranti, benuas, atau ulin. Maka kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan pemiliknya akan menjadi tersangka.

Sementara kayu akasia dan galam itu merupakan milik Matsuri. Ia memerintahkan sopirnya bernama Sigit Sugiantoro dan Singgih Sugiantoro untuk membawa ke Pelabuhan Sampit, dan akan dikirim ke Pulau jawa.

'Untuk pemilik dan sopir sudah kami periksa, dan saat ini yang belum kami periksa adalah penerbis Sekau saja. Itupun sudah kami kirim surat pemanggilan,' ungkap Reza. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru