Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSK Dihajar dan Ditusuk karena Tak Mampu Puaskan Pria Hidung Belang

  • Oleh Budi Yulianto
  • 04 Desember 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara tak mampu memuaskan pria hidung belang, seorang pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Mahir Mahar lingkar luar arah Kalampangan, Palangka Raya, berinisial Sup, 40, dihajar. Bahkan ia ditusuk empat kali oleh tersangka yang diketahui beridentitas Saidi, 28, warga Jalan Mendawai.

Namun korban selamat meski kini harus berjuang di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah. Sedangkan, Saidi yang sempat berupaya kabur akhirnya ditangkap warga. Saidi juga menjadi bulan-bulanan masa sebelum pada akhirnya digiring ke Polsek Pahandut.

"Tersangka sudah kita amankan," kata Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani melalui Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya kepada Borneonews, Minggu (4/12/2016).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/12/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.  Sebelumnya, pelaku datang menggunakan motor Revo KH 5103 BC, dalam kondisi mabuk. Pekerja bangunan itu lalu hendak ngamar dengan PSK pilihannya berinisial Sup. Pelaku diminta harus membayar Rp 150 ribu. Tapi pelaku menawar menjadi Rp 120 ribu.

Pada saat ngamar, Sup meminta untuk menyudahi. Namun pelaku tidak menggubris dan terus melampiaskan syahwatnya. Selanjutnya, adu mulut pun terjadi. Karena kesal tidak bisa memuaskan, pelaku mengambil pisau dapur yang dibawanya lalu menusukkan ke tubuh Sup.

Akibatnya, Sup tertusuk di bagian leher sebelah kiri, tangan, dada dan luka sayatan di bagian wajah. Tidak hanya itu, Sup juga mendapat pukulan beberapa kali. Di tengah luka yang derita, Sup berucap minta tolong.

Khairanur, 35, warga setempat yang posisinya di seberang TKP langsung berlari pascamendengar teriakan itu. Dia kemudian melihat korban berlumurah darah. Sedangkan pelakunya melarikan diri. Namun pelaku akhirnya bisa ditangkap warga. Pelaku lalu dihajar massa hingga babak belur.

Tiga anggota Polsek Pahandut datang setelah menerima informasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Ancamannya lima tahun penjara.

"Tersangka juga diketahui residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada 2008," tutur Jaka. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru