Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Belum Miliki RUPM

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Desember 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya belum memiliki dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Padahal, sejak 2012 sebenarnya hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2012 dan Perda Nomor 9 Tahun 2012. Intinya, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia wajib membuat RUPM.

"RUPM ini akan dimanfaatkan sebagai peta panduan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan penanaman modal. RUPM tersebut berlaku 2016-2025," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Palangka Raya, Eldy dalam Rapat Pendahuluan Persiapan Naskah Kajian Akademis Rencana Umum Penanaman Modal Kota Palangka Raya, di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Senin (5/12/2016).

Eldy menyebutkan, pembuatan RUPM ini, bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu CV Grand Betang Utama dan dalam pembuatannya membutuhkan dua tahap penyusunan. Pertama, kick off penyusunan RUPM dan pembuatan naskah akademisi. "Nanti tahap kedua akan ada pembahasan naskah akademis dan draft RUPM Kota menjadi Peraturan Walikota."

Mengingat RUPM Palangka Raya harus segera disusun, pihaknya menyarankan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemko Palangka Raya dapat bekerja sama dalam Penyusunan RUPMK Palangka Raya.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia dalam Instruksi Wali Kota Nomor 188.55/021/2015 meminta setiap Pelayanan Perizinan berkaitan dengan penanaman modal dan masih berada di SKPD Teknis atau belum terintegrasi pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Palangka Raya dapat merekomendasikan kepada setiap pemohon ijin wajib mengurus Ijin Penanaman Modal pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Palangka Raya.

"Setiap permohonan ijin usaha pada setiap sekor wajib mendaftar dan mengurus ijin penanaman modal, karena ijin ini adalah salah satu syarat kewajiban," katanya. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru