Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Minta Remaja Bentengi diri agar tak Terjerumus Prostitusi

  • Oleh Norhasanah
  • 06 Desember 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Ahmad Dirman meminta remaja membentengi diri agar tidak terjerumus tindakan prostitusi anak, dan hal-hal merugikan, atau merusak masa depan generasi muda. Pihaknya kerap melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, agar remaja menjaga moral, dan etika. Belum lama ini, polisi membongkar prostitusi anak di Sukamara.

'Melalui dinas terkait kita sudah sering melalukan sosialiasi ke setiap sekolah di Kabupaten Sukamara. Sosialisasi yang kita berikan tidak hanya mengenai bahaya obat terlarang namun juga lainnya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masa depan generasi muda,' ujar Bupati Ahmad Dirman, Senin (5/12/2016).

Melalui sosialiasi itu Bupati berharap remaja dapat membentengi diri agar tak mudah terpengaruh dan terjerumus dalam praktik prostitusi atau narkoba. 

Terbongkarnya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur mendapatkan respon dari pemerintah daerah Kabupaten Sukamara yang berharap agar kasus serupa tidak kembali terulang untuk menimpa generasi muda di daerah ini. Bupati Sukamara, Ahmad Dirman mengatakan, permasalahan itu memang memprihatinkan, terlebih yang terlibat masih berusia belia.

'Sangat kita sayangkan adanya kejadian ini, sebagai pemerintah daerah proses kasus ini tetap kita serahkan kepada aparat hukum dan kita hanya menunggu proses ini hingga selesai,' kata Ahmad Dirman.

Sebelumnya anggota Polres Sukamara berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibat anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Sukamara, Kamis (1/12/2016) malam, dengan mengamankan korban berinisial LK (16) dan pelaku mucikari berinisial L (20).

'Dari keterangan korban dirinya melakukan perbuatan itu tidak seorang diri melainkan melalui perantara,' terang AKP Samsul Bahri.

Hasil dari keterangan itu, akhirnya Polres Sukamara berhasil meringkus L dikediamannya yang berada di Jalan Setia Yakin Komplek PLN.

'Pengakuan korban setiap melayani pelanggan, akan  mendapat bayaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta, dan setelah pekerjaannya selesai L akan diberi insentif sebesar Rp200 ribu sebagai upah mencarikan pelanggan, dan korban sudah melakukan beberapa kali,' tutur Samsul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L dikenai Undang-undang perlindungan anak Pasal 88 Junto 76 (i) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 dengan acaman kurungan 10 tahun penjara. (MG-13/N).

Berita Terbaru