Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru di Lamandau Ikuti Program Guru Pembelajaran

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 Desember 2016 - 08:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sesuai ketentuan pemerintah pusat (Kemendikbud), diketahui bahwa pada tahun 2018 nilai kompetensi guru untuk semua jenjang pendidikan minimal 8. Nilai ini merupakan hasil akumulasi (akhir) ketika mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).

Seperti diketahui, di Kabupaten lamandau, selama dilaksanakan UKG dari tahun ke-tahun hampir sebagian besar guru nilai kompetensinya masih berada di bawah standar minimal yakni 8.

"Karenanya, untuk memperbaiki nilai kompetensinya, para guru dari satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Lamandau saat ini tengah mengikuti program guru pembelajaran," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Lamandau, melalui Kepala Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (Kabid PSNP) Eby Iriansen, Senin (5/12/2016).

Dia menyebutkan, di dalam program guru pembelajaran tersebut, ada tiga kategori, tergantung berapa nilai merah yang didapat guru dari 10 jenis penilaian.

"Jika dari 10 item tersebut guru yang bersangkutan nilainya merah dengan jumlah antara 3-5 jenis, maka harus menggunakan data dalam jaringan (daring) atau online dalam melaksanaan program guru pembelajaran," jelasnya.

Sedangkan jika nilai yang merah-nya antara 6-7 item, lanjut dia, harus mengikuti Daring Kombinasi. Tetapi, jika seluruhnya (8-10) item nilainya merah, maka harus mengikuti program guru pembelajaran tatap muka full (penuh) bersama mentor.

"Dalam hal ini, yang boleh menjadi mentor, adalah guru dengan nilai merah maksimal 2 item, yang difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional dalam program guru pembelajaran," terangnya.

Eby menilai, program guru pembelajaran tersebut sangatlah penting, mengingat semua guru dituntut mempunya kompetensi di bidang informatika dan teknologi. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru