Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SKPD Baru Harus Ditetapkan Januari 2017

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 06 Desember 2016 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru yang dibentuk di Kotawaringin Barat (Kobar), harus  ditetapkan Januari 2017, sesuai perda. Penentuan pengisian jabatan struktural di tiap SKPD baru ini harus sudah selesai paling lambat akhir Desember ini. Khusus untuk pejabat eselon 2 harus sesuai petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syahbana mengatakan, para pejabat yang akan menempati jabatan struktural di seluruh SKPD baru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum selesai disusun. Khususnya untuk pejabat esselon 2. Sebab penentuan penempatan pejabat eselon 2 dapat dilakukan menurut hasil evaluasi KASN. Sedangkan untuk pejabat struktural eselon 3 dan 4 masih disusun. Detail terkait data pejabat yang akan ditempatkan di tiap SKPD, diakuinya belum masuk ke BKD.

"Masih direncanakan sambil nunggu hasil konsultasi ke KASN. Tidak ada ketentuan harus selesai tanggal berapa. Bergantung OPD-nya (organisasi perangkat daerah) sudah ditetapkan dan disahkan. Tapi limit (batas waktu) selambat-lambatnya akhir Desember 2016. Kalau datanya masih di bagian Ortal dan belum diserahkan ke BKD," kata Tengku Ali Syahbana, di Pangkalan Bun, Senin (5/12/2016).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar M. Fauzi berharap pelaksanaan perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang disusun, sesuai Perda tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kobar, diterapkan di akhir Desember mendatang. Sebab, penetapan penempatan pejabat ini akan berpengaruh pada penyusunan laporan pertanggungjawaban kepala SKPD 2016.

"Di daerah lain ada yang paling lambat pertengahan Desember. Saya pikir, kalau ditetapkan pertengahan bulan, akan jadi masalah bagi kepala SKPD dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban. Kalau pertengahan bulan sudah ditetapkan, yang tanggung jawab sisa waktu hingga Desember siapa" kata M. Fauzi, Jumat (2/12/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tiap daerah diminta untuk melakukan optimalisasi belanja tidak langsung, untuk memaksimalkan belanja langsung. Yang artinya, tiap daerah harus mengurangi jabatan struktural di pemerintahan masing-masing.

Sesuai hasil pembahasan. SKPD di Pemkab Kobar yang dibentuk dan akan diterapkan pada 2017, yakni 23 dinas dan 4 badan. Ditambah 6 kecamatan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Kobar. Belakangan pengesahan perangkat daerah baru itu dikhawatirkan terkendala kewenangan tanda tangan. 

Sesuai ketentuan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dapat menandatangani stuktur perangkat daerah baru dengan atas izin Menteri Dalam Negeri.

"Padahal PP 18 tahun 2016 itu mengamanatkan agar perangkat daerah yang dibentuk itu efisien dan efektif. Kita khawatir, kalau nantinya Mendagri tidak setuju dengan Perda yang kita bentuk, Plt Bupati tidak akan diizinkan menandatangani dan mengundangkan Perda itu. Dalam waktu dekat kita akan ke Kemendagri konsultasikan hal itu," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Kamis (1/12). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru