Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu 6 Tahun Incaran Polisi Ini Diringkus di Kumai

  • Oleh M Iwanuddin
  • 06 Desember 2016 - 07:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang bandar sabu yang sudah enam tahun jadi incaran polisi dibekuk oleh Satuan Buser Polsek Kumai.

Warga Jalan Pasir Panjang, Komplek BTN Graha Asih, Pangkalan Bun, tersebut turun tangan langsung mengantarkan dagangan haram miliknya ke salah satu pelanggan di sekitar Desa Pangkalan 1 (SP1), Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Selama ini ia jarang terlibat langsung bertransaksi dengan calon pembeli. Pengedar yang biasa dipanggil Alfin itu lebih sering menggunakan jasa kurir atau perantara dalam menjalankan bisnis sabu.

Ia ditangkap oleh satuan Buser Polsek Kumai pada Selasa (29/11) pukul 18.30 WIB, di Jalan Sungai Kakap, Desa SP1, Kecamatan Kumai, dengan mengendarai mobil Suzuki Splash merah H 8659 BF.

Kapolsek Kumai AKP Hendry menerangkan, kala itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Desa SP1 dengan menggunakan mobil. Saat itu juga ia memerintahkan kepada Satuan Buser pun langsung meluncur ke lokasi. Sampai di lokasi, pihak Buser Polsek Kumai melihat sebuah mobil dengan ciri-ciri yang diinfokan warga. 

Saat ingin diberhentikan, seorang penumpang yang duduk di bangku depan sebelah kiri membuang sebuah bungkusan rokok. Saat diperiksa isi bungkusan tersebut terdapat bongkahan kristal yang diduga sabu dengan berat 4,55 gram. Para polisi pun melakukan memeriksa lanjut kepada para penumpang yang berjumlah tiga orang yakni, Zumahrif alias Alfin, Rusman Bariatmojo, 32, selaku sopir, dan Ayu Lestari, 22.

Namun polisi tidak menemukan barang yang serupa di badan atau pakaian mereka. Selanjutnya aparat menggeledah mobil yang mereka kendarai dan menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 0,59 dan 0,32 gram.

Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli sabu dari Alfian di Sampit dengan harga Rp6 juta. Dan akan dijual kembali dengan harga Rp7 juta.

"Barang bukti yang kita amankan 5,46 gram. Tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

Sementara itu pihak aparat tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat Rusman dan Ayu. Meski demikian, mereka berdua akan diserahkan ke pihak BNK Kobar untuk direhabilitasi karena hasil tes urin menunjukkan positif mengandung narkotika. (M IWANUDDIN/m)

Berita Terbaru