Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesan DPRD Kalteng Tak Serius Bahas Agenda Kerakyatan Makin Menguat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 Desember 2016 - 07:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tudingan sejumlah kalangan masyarakat jika lembaga DPRD Kalteng tidak serius membahas agenda kerakyatan yang mendesak dan penting untuk kelanjutan pembangunan, kian tampak menguat. 

Hingga saat ini, tidak ada jadwal pembahasan yang ditelorkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebagai 'juru agenda'. Padahal, seharusnya agenda kerakyatan untuk Kalteng lebih mendesak dan harus diletakkan secara proporsional, dari sekedar isu pelantikan pejabat struktural yang selalu jadi tameng. 

Bahkan, menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng, Ade Supriyadi, dua masalah itu harus diletakkan terpisah. Dengan demikian pembahasan tiga raperda yang krusial demi rakyat Kalteng tetap bisa berlanjut.

'Harus ada pemilahan, antara kasus pelanggaran atau tidak memenuhi peraturan saat pelantikan, dengan pembahasan raperda. Silakan mau diproses ke PTUN atau ke mana silakan. Harus dibahas tersendiri, jangan dikaitkan. Tetapi masalah pembahasan ini adalah kewajiban lembaga DPRD, karena raperda sudah diusulkan ke DPRD,' kata Ade, Senin (5/12/2016).

Pasca disepakatinya hasil pertemuan antara Gubernur Kalteng dengan pimpinan dewan dan fraksi pada Rabu malam pekan lalu yang ada dua poin opsi, ternyata dalam batas dua hari yang diberikan, Komisi A lebih memilih opsi berlanjut meminta keterangan ke Kemendagri di Jakarta. Masalahnya pula, hasil rapat juga memutuskan pembahasan tiga taperda harus terus berjalan. Namun penjadwalan sidang oleh Banmus tidak ada sehingga sampai kini jadwal tiga taperda tidak jelas kapan dimulai. 

Ada pula pihak-pihak tertentu di DPRD yang mengalihkan isu seolah draf raperda organisasi perangkat daerah (OPD) baru diserahkan sehingga tidak bisa dibahas. Menurut Ade hanyalah sepenggal isu yang sengaja. Karena secara faktual pemprov sudah menyerahkan draf sejak 28 September 2016.

'Sejak 28 september sudah diusulkan, berarti kan sudah 3 bulan masuk. Lalu kenapa Draf PJMD belum diselesaikan, ya karena menunggu OPD dulu. Termasuk APBD 2017 juga, kenapa Ya memang tidak akan bisa membahas pagu anggarannya kalau nama dinas saja tidak selesai,' jelas Ade.

'Sekarang kita minta agar segera dijadwalkan, sesegera mungkin untuk rapat Bamus, untuk susun jadwal lagi yang super penting dan amat mendesak ini. Jadi segera undang anggota Banmus untuk menjadwalkan agenda sidang berikutnya. Bukankah keputusan dari Komisi A ada dua yaitu pembahasan taperda terus dilakukan, dan permintaan penjelasan ke Jakarta juga dilanjutkan,' tuntutnya.

Indikasi  tidak ingin membahas

Indikasi tidak seriusnya membahas atau bahkan kesengajaan tidak menjadwal, sudah sedemikian sistematis diupayakan kelompok tertentu. Dalam satu masa sidang ini saja, kuak Ade, pimpinan Banmus baru mendengar dan membuat rapat, ketika disurati oleh beberapa Fraksi yang menuntut segera ada sidang pembahasan jadwal. Sehingga hampir tidak ada inisiasi internal Banmus sendiri. 

Penuturan Ade, memang benar Banmus beberapa pekan lalu pernah merapatkan pembahasan jadwal pembahasan tiga Raperda, namun tidak dilanjutkan sampai membuat jadwal karena Ketua DPRD menilai ada persoalan di pelantikan jabatan. Itulah kenapa sampai saat ini tidak ada produk jadwal oleh Banmus.

'Sudah dua kali loh kami surati agar rapat Banmus dalam rentang waktu sebulan, Oktober lalu dan November. Ini juga dilakukan dari fraksi lain.  Padahal harusnya kami ini yang disurati, malah kami yang menyurati,' katanya.

Hal kedua, saat ini di DPRD ada gelombang yang ingin melakukan reses di pertengahan masa sidang. Padahal secara bertahun-tahun disepakati bahwa reses dilakukan setelah masa sidang berakhir.

'Kita minta agar seperti pada tahun tahun sebelumnya, bahwa reses disepakati tidak dilakukan di pertengahan masa persidangan. Yang namanya reses dilakukan pada akhir masa persidangan, artinya sidang ditutup dulu baru reses. Ini malah tidak, maunya di tengah persidangan. Berarti ada indikasi tidak membahas (raperda) itu,' tutupnya. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru